Tugas dan wewenang mpr
1) Mengubah
serta menetapkan UUD.
2) Melantik
Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam
sidang
paripurna MPR.
3)
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk
menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4) Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa
jabatannya.
5) Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
6) Memilih
Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta
wakil
presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang
paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara
terbanyak
pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7) Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Tugas dan wewenang MPR
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete