Tugas dan wewenang MPR







Tugas dan wewenang mpr

1) Mengubah serta menetapkan UUD.
2) Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam
sidang paripurna MPR.      
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.
5) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6) Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara
terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7) Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Tugas dan wewenang MPR 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete