Kekuasaan
Presiden sebagai kepala pemerintahan.
a) Membentuk
kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat
memberhentikan
menteri-menteri.
b) Membentuk
dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan
kepada presiden.
c)
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete