Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan







 Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

a) Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat
memberhentikan menteri-menteri.
b) Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada presiden.
c) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete