Kekuasaan presiden sebagai kepala negara






Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.

a) Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara.
b) Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
c) Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.


Kekuasaan presiden sebagai kepala negara 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

3 comments:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete