Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik







Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik

1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,
dan sebagainya.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi perwakilan menurut Konggres Wina 1961 adalah:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.




Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

7 comments: