Tugas dan fungsi
perwakilan diplomatik
1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi
kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di
negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat
pencatatan sipil, pemberian pospos,
dan sebagainya.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi perwakilan menurut Konggres Wina 1961 adalah:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga
negaranya di negara penerima di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum
internasional.
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima,
sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeleteThanks bradaa
ReplyDeleteNuhunss
ReplyDeleteMaturnuwun
ReplyDeleteMaturnuwun
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete