Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik
suatu negara biasanya disebut
seorang diplomat. Perwakilan diplomatik mempunyai
tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
a. Duta besar (ambassador)
Duta besar adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh merupakan seorang
diplomat yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan,
2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan
yang ditetapkan pemerintah,
3) memberikan laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat
baik diminta atau tidak diminta
mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas
pokok kepada menteri luar
negeri,
4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai
kesempurnaan tugas masing-masing.
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan
seorang diplomat yang mempunyai
wewenang sebagai berikut:
1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan
perwakilan diplomatik,
2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan dan penyempurnaan
kegiatan perwakilan,
3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang
mengatur penggunaan anggaran.
b. Duta (Ggerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua
negara, duta diharuskan berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
c. Menteri residen
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik
yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara
dan hanya mengurus urusan negara. Menteri
residen tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan
kepala negara dimana dia bertugas.
d. Kuasa usaha (charge d’ affair)
Kuasa usaha adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri
luar negeri dari
pegawai negeri lainnya. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Kepala usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2) Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dari kepala
perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e. Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari Duta Besar. Atase terdiri atas dua
bagian, yaitu:
1) Atase pertahanan
Atase dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen
luar negeri
di suatu kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di
bidang militer dan
pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2) Atase teknis
Atase ini dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari
departemen luar negeri
dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan
tugas-tugas teknis
sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete