Sejarah perkembangan HAM di dunia
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris
pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan,
dan
hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting
di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
a.
Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John
dari
Inggris dengan para bangsawan
disebut
Magna Charta. Isinya adalah
pemberian
jaminan beberapa hak oleh raja
kepada
para bangsawan beserta
keturunannya,
seperti hak untuk tidak
dipenjarakan
tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan.
Jaminan itu diberikan sebagai
balasan
atas bantuan biaya pemerintahan
yang
telah diberikan oleh para
bangsawan.
Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut
berkembang dan menjadi bagian
dari
sistem konstitusional Inggris.
b.
Revolusi Amerika (1276)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut
Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan)
dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli
1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
c.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada
rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut.
Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak
Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan
ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality),
dan persaudaraan (fraternite).
Dalam
perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak
permulaan
abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep
ini pertama kali diperkenalkan oleh
Presiden
Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat
macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan
untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat
(freedom
of speech),
c. kebebasan
dari kemelaratan (freedom from
want),
dan
d. kebebasan
dari ketakutan (freedom from
fear).
Adapun
berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga
generasi hak asasi manusia.
a. Generasi
pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula
di dunia Barat (Eropa), contohnya,
hak atas
hidup, hak atas kebebasan dan keamanan,
hak atas
kesamaan di muka peradilan, hak
kebebasan
berpikir dan berpendapat, hak beragama,
hak
berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi
kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan
oleh
Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan,
hak atas
penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan,
kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas
jaminan
sosial.
c. Generasi
ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh
negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman
musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain,
dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi
manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi
berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja.
Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of
Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal
1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang
dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai
akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional
pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan
standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang
tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil
rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain,
dijabarkan dalam:
a. Declaration
on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas
Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok
Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi
universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African
Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara
Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
Pembangunan)
pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo
Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun
1990.
Sejarah perkembangan HAM di dunia
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment