macam-macam hak asasi manusia (HAM)







macam-macam hak asasi manusia (HAM)

Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal,
termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut
dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta
kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk
memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh
pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau
agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and
Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and
Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1) hak untuk membentuk serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil dan politik, meliputi:
1) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami
gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan dan persamaan;
5) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan
beragama;
6) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7) hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
b. Hak asasi politik (political rights).
c. Hak asasi pribadi (personal rights).
d. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality).
e. Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai
berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai
hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
d. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
macam-macam hak asasi manusia (HAM) 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment