macam-macam hak asasi manusia (HAM)
Dalam
Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal,
termuat
pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut
dengan
tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai
martabat
dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta
kehendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia
menurut
Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk
memperoleh
nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh
pekerjaan,
hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan
perlindungan
hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau
agama
tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan
HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional
tentang
Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and
Political
Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang
Hak-hak Ekonomi,
Sosial,
dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and
Cultural
Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1)
hak untuk membentuk serikat pekerja,
2)
hak atas pendidikan,
3)
hak atas pekerjaan,
4)
hak atas pensiun, dan
5)
hak atas hidup yang layak.
b.
Hak sipil dan politik, meliputi:
1)
hak mempunyai pendapat tanpa mengalami
gangguan;
2)
hak untuk hidup;
3)
hak untuk berserikat;
4)
hak atas kebebasan dan persamaan;
5)
hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan
beragama;
6)
hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7)
hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara
umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a.
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural
rights).
b.
Hak asasi politik (political rights).
c. Hak asasi pribadi (personal rights).
d. Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
(rights of legal equality).
e. Hak asasi
ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM,
terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai
berikut.
a. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata
tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Setiap
orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan,
hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai
hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
batasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
d. Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik.
macam-macam hak asasi manusia (HAM)
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment