Dasar hukum/instrumen pemberantasan korupsi
Dasar
hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
a.
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.
UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan
Bebas
KKN.
c.
UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.
UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih
dan Bebas KKN.
f.
UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g.
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK).
h.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang
Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
i.
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j.
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber
Daya
Manusia KPK.
Serangkaian
tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui
upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksanaan
sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU
30/2002
Pasal 1 butir 3). Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 telah dibentuk
komisi
yang khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Tugas KPK adalah menyelidiki para pejabat yang dicurigai melakukan
tindakan
korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pasal 3 undang-undang
tersebut
adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dasar hukum/instrumen pemberantasan korupsi
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment