Jenis-jenis lembaga/badan peradilan di Indonesia







Jenis-jenis lembaga/badan peradilan di Indonesia

a. Pengadilan sipil
1) Peradilan umum
Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan
suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum
atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.
Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran
Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah
Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.
a) Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu
pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara
dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk
semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan
daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri
pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang
bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap
si pelanggar hukum.
Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh
majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota,
dibantu oleh seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara
ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya,
perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini,
persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b) Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan
tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di
ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala
pada tiap-tiap pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya
memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak
menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas
hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang
biasa dilakukan untuk mengajukan banding.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta
perdata di tingkat banding;
(3) memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat
untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para
hakim;
(4) mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah
hukumnya;
(5) memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu
kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6) mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan
mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7) melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah
hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan
cara saksama dan wajar.
Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan
(ketua pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera,
dan (4) sekretaris.
c) Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah
Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat
yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum
dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Kedudukan MA berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD
RI Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5
tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa
tentang kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun
tidak kepada lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,
teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat
tersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan
di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan
lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di
tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum
dan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,
dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing
masing memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam
lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung
berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
2) Peradilan khusus
a) Pengadilan agama
Pengadilan agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam.
Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara
orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata
tertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkaraperkara
yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah,
dan waris. Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu
dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
UU No. 7 tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama
menyatakan bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1) pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding,
bertempat kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2) pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama,
bertempat kedudukan sama dengan pengadilan negeri.
b) Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong
masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun
2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan
tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus
semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata
usaha negara.
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum
badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum. Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usaha
negara meliputi:
(1) bidang HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan
pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang
tidak sesuai dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam
KUHAP) mengenai praperadilan;
(2) bidang function publique, yaitu gugatan atau permohonan yang
berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya,
bidang kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi
tentang penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan
dengan perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha
negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1) Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan
daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3) Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/
kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan
hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan
memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.
c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus
untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum
pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai
berikut.
(1) Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan, meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh
Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4) Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Jumlah hakim dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang,
sedangkan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah
lima orang, terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim
pada pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan
negeri, pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presiden
selaku kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad
hoc. Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran
HAM berat dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke pengadilan HAM.
d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)
dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.
30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan
dalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan
orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat
pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat
kasasi. Adapun jumlah hakim pengadilan tindak
pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas
perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu
terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang
bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan
banding, pengadilan negeri, maupun MA.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.
Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih
lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan
orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang-
Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1) Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau
wakil presiden.
2) Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk
masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masingmasing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah
lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
c. Pengadilan militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat,
angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan
bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1) pengadilan militer pertempuran;
2) pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah
disebut pengadilan militer;
3) pengadilan militer utama;
4) pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke
atas, dan
b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus
pada tingkat banding perkara pidana yang telah
diputus oleh pengadilan militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan militer sekarang berpuncak pada
Mahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan
tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung.
Di samping pengadilan tentara, terdapat juga
kejaksaan tentara yang mempunyai daerah
kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan
pengadilan militer yang bersangkutan.
Jenis-jenis lembaga/badan peradilan di Indonesia 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

4 comments: