Jenis-jenis lembaga/badan peradilan di
Indonesia
a. Pengadilan
sipil
1) Peradilan
umum
Salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan
disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan
suatu
pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum
atau
dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.
Saat ini
peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran
Negara No.
20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
umum
dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah
Agung
sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1)
UU No. 2 tahun 1986.
a)
Pengadilan negeri (PN)
Pengadilan
tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu
pengadilan
umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara
dalam
tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk
semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
Kedudukan
pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan
daerah
hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri
pada
tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang
bertindak
sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap
si pelanggar
hukum.
Perkara-perkara
dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh
majelis
hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota,
dibantu oleh
seorang panitera. Kecuali untuk masalah/perkara-perkara
ringan yang
ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya,
perkara
pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini,
persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).
b)
Pengadilan tinggi (PT)
Pengadilan
tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan
tinggi,
yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah
diputuskan
oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di
ibu kota
provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala
pada tiap-tiap
pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi biasanya hanya
memeriksa
atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak
menutup
kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas
hari setelah
vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang
biasa
dilakukan untuk mengajukan banding.
Tugas dan
wewenang pengadilan tinggi meliputi:
(1) memimpin
pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta
perdata di
tingkat banding;
(3) memerintahkan
agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat
untuk
memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para
hakim;
(4)
mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah
hukumnya;
(5) memberi
peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu
kepada
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6)
mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan
mengadili
antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7)
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah
hukumnya dan
menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan
cara saksama
dan wajar.
Susunan
anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu (1) pimpinan
(ketua
pengadilan dan wakil ketua), (2) hakim anggota, (3) panitera,
dan (4) sekretaris.
c) Mahkamah
Agung (MA)
Pengadilan
umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah
Agung yang
berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat
yang
ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia.
Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan
pengadilan
lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum
dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama
MA.
Kedudukan MA
berdasarkan Pasal 24 dan 24A Perubahan UUD
RI Tahun
1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Kekuasaan
Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5
tahun 2004,
mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1)
Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa
dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa
tentang
kewenangan.
(3)
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4)
Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan
yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi
pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun
tidak kepada
lembaga tinggi negara.
(6) Menguji
secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan
di bawah
undang-undang.
Fungsi atau
tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk
kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,
teguran, dan
petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat
tersendiri
maupun dengan surat edaran;
(2)
melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan
di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman;
(3)
mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua
lingkungan
peradilan;
(4)
mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua
lingkungan
peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping
itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan
lain di luar
lingkungan peradilan yang meliputi:
(1)
memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
yang timbul
karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang
Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku;
(2)
menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di
tingkat yang
lebih rendah daripada undang-undang atas alasan
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(3)
memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta
maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4)
memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
dalam rangka
pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama
pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum
dan notaris.
Susunan
organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera,
dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,
dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang
masing
masing
memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam
lingkup MA
disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. Ketua
dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung
berdasarkan
nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
2) Peradilan
khusus
a)
Pengadilan agama
Pengadilan
agama yang dimaksud adalah pengadilan agama Islam.
Tugasnya
memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara
orang-orang
yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata
tertentu
yang diputus berdasar syariat Islam. Contohnya adalah perkaraperkara
yang
berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah,
dan waris.
Keputusan pengadilan agama dalam hal yang dianggap perlu
dapat
dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
UU No. 7
tahun 1989 yang mengatur tentang pengadilan agama
menyatakan
bahwa lingkup pengadilan agama terdiri atas:
(1)
pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding,
bertempat
kedudukan sama dengan daerah pengadilan tinggi;
(2)
pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama,
bertempat
kedudukan sama dengan pengadilan negeri.
b)
Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Di
Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong
masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9
tahun
2004 sebagai
pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha
Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.
Sengketa
tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah
sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat
dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan
tertulis
yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara adalah keputusan
tata usaha
negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha
negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan
Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus
semua
sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa
yang timbul
dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat
dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara adalah sengketa dalam tata
usaha negara.
Keputusan
tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang
dikeluarkan
oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum
badan tata
usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum.
Masalah-masalah yang rnenjadi jangkauan pengadilan tata usaha
negara
meliputi:
(1) bidang
HAM, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan
pencabutan
hak milik seseorang, penangkapan, dan penahanan yang
tidak sesuai
dengan prosedur hukum (sebagaimana diatur dalam
KUHAP)
mengenai praperadilan;
(2) bidang function
publique, yaitu gugatan atau permohonan yang
berhubungan
dengan status atau kedudukan seseorang, misalnya,
bidang
kepegawaian, pemecatan, dan pemberhentian hubungan kerja;
(3) bidang
sosial, yaitu gugatan/permohonan terhadap keputusan administrasi
tentang
penolakan permohonan atau permohonan suatu izin;
(4) bidang
ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan
dengan
perpajakan, merek, agraria, dan sebagainya.
Berdasarkan
Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha
negara
dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.
(1)
Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2)
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan
daerah
hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3)
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/
kota dan
daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.
Presiden
atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan
hakim
pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan
memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata
usaha negara.
c) Peradilan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan
UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus
untuk
mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan
genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Wilayah hukum
pengadilan
HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 sebagai
berikut.
(1)
Makassar, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,
Sulawesi
Utara, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
(2) Jakarta,
meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Jawa Barat,
Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Tengah.
(3) Medan,
meliputi Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh
Darussalam,
Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
(4)
Surabaya, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara
Barat, dan
Nusa Tenggara Timur.
Jumlah hakim
dalam sidang pengadilan HAM biasanya tiga orang,
sedangkan
dalam pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berjumlah
lima orang,
terdiri dari tiga orang hakim ad hoc dan dua orang hakim
pada
pengadilan HAM yang bersangkutan, baik pada tingkat pengadilan
negeri,
pengadilan banding, maupun MA. Atas usul ketua MA, presiden
selaku
kepala negara dapat mengangkat dan memberhentikan hakim ad
hoc.
Pengadilan HAM memutuskan dan memeriksa perkara pelanggaran
HAM berat
dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan
ke pengadilan HAM.
d) Peradilan
Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Pengadilan
tindak pidana korupsi (Tipikor)
dibentuk
berdasarkan amanat Pasal 53 UU No.
30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan
dalam
Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.
Hakim ad hoc
untuk pengadilan Tipikor ditetapkan
dalam
Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan
orang,
meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat
pertama,
hakim tingkat banding, dan hakim tingkat
kasasi.
Adapun jumlah hakim pengadilan tindak
pidana
korupsi dalam proses pemeriksaan berkas
perkara di
pengadilan sebanyak lima orang, yaitu
terdiri atas
dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang
bersangkutan
dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan
banding, pengadilan negeri, maupun MA.
b. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru
dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia,
Indonesia
menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis.
Kedudukan MK
diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih
lanjut
diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas sembilan
orang yang
terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Sesuai Undang-
Undang Dasar
1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang
Nomor 24 tahun
2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1) Kewajiban
MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau
perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau
wakil
presiden.
2) Wewenang
MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang
Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk
masa jabatan
tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim
konstitusi
yang ditetapkan oleh presiden. Hakim konstitusi diajukan masingmasing
tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan
tiga orang oleh presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah
lima tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
c. Pengadilan
militer
Pengadilan
yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat,
angkatan
laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. Berdasarkan
Undang-Undang
No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan
bahwa
lingkup pengadilan militer meliputi:
1)
pengadilan militer pertempuran;
2)
pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran
yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah
disebut
pengadilan militer;
3)
pengadilan militer utama;
4)
pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a)
pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran
yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke
atas, dan
b)
pengadilan untuk memeriksa dan memutus
pada tingkat
banding perkara pidana yang telah
diputus oleh
pengadilan militer dalam daerah
hukumnya
yang dimintakan banding.
Pengadilan
militer sekarang berpuncak pada
Mahkamah
Agung mengingat bahwa pengadilan
tertinggi di
Indonesia adalah Mahkamah Agung.
Di samping
pengadilan tentara, terdapat juga
kejaksaan
tentara yang mempunyai daerah
kekuasaan
sama dengan daerah kekuasaan
pengadilan militer yang bersangkutan.
Jenis-jenis lembaga/badan peradilan di Indonesia
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
ga ada peradilan tingkat pertama ya?
ReplyDeletemakmua
Deletemantep dik (y)
ReplyDeletepengadian tingi nya mana
ReplyDeletekok cuman seggitu doang sih