Berbagai tugas dan tujuan
hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan
anggota
masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan
dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota
masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan
kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan
dalam
peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar
hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk
menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan
diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum
yang ada
harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum
itu bertujuan
menjamin
adanya kepastian hukum
dalam
masyarakat dan hukum itu harus
pula
bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum
mempunyai tugastugas
sebagai
berikut.
1) Menjamin
kepastian hukum bagi
setiap orang
dalam masyarakat.
2) Menjaga
jangan sampai terjadi
perbuatan
main hakim sendiri dalam
pergaulan di
masyarakat.
3) Menjamin
ketertiban, ketentraman,
kedamaian,
keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
BERBAGAI TUGAS DAN TUJUAN HUKUM
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment