Alat alat pemersatu bangsa dan negara NKRI
a. Lambang
negara
Garuda
adalah burung khas Indonesia
yang
dijadikan lambang negara. Pasal
36A UUD 1945
menegaskan bahwa
lambang
negara ialah Garuda Pancasila
dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan
negara
Pasal 36A
UUD RI Tahun1945
berbunyi:
“... semboyan Bhinneka
Tunggal
Ika”, artinya kata-kata itu
dijadikan
semboyan negara. Bhinneka
Tunggal Ika
artinya berbeda-beda, tetapi
tetap satu.
Ini menunjukkan kenyataan
bahwa bangsa
kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu
bangsa,
yaitu bangsa Indonesia.
c. Bahasa
Indonesia
Berawal dari
rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan
sebagai
bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan
pada tanggal
28 Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD
RI Tahun
1945 yang berbunyi: “... bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.
d. Bendera
negara
Bendera
negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana
disebutkan
dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih
berarti
suci. Lambang merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba
sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan bulan,
kemudian menjadi
lambang
keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa Kerajaan Majapahit,
merah putih
telah dijadikan panji negara. Penggunaan lambang ini pun
dilanjutkan
ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.
e . Lagu kebangsaan
Indonesia Raya
Pasal 36B
UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah
Indonesia
Raya”. Lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28
Oktober 1928
dalam forum Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah
Pemuda ini
kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan negara.
f. Konsepsi
Wawasan Nusantara
Cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba
beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional
merupakan pengertian dari wawasan nusantara. Nusantara
(archipelagic)
dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan
penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan
oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau
yang
tersebar di seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara
adalah
konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai
satu
kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut
dan tanah di
bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang
menyatukan
bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap
bidang
kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan
yang
merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah
ditegaskan
dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapan
ini
merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang
telah
diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
g.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional
Berbagai
kebudayaan yang berasal dari berbagai macam suku bangsa
di Indonesia
yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh
masyarakat
luas merupakan suatu kebanggaan bangsa atas kebudayaan
nasional.
Sebagai contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek
moyang kita.
Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik
dengan ciri
khasnya masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan
Dunia oleh
UNESCO (2 Oktober 2009).
h. Dasar
falsafah
Pancasila
merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut
tercantum
dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi
lima nilai
dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah
dan ideologi dari negara Indonesia.
i. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk
negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah
republik.
Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia
ialah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang
digunakan
adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).
j.
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata
urutan
perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang
menduduki
tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan
bernegara.
Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Alat alat pemersatu bangsa dan negara NKRI
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
terima kasih
ReplyDeleteNtaps
ReplyDeleteGhokhil
ReplyDeleteGadanta lau
DeleteGokil
ReplyDeleteGajelas lu
DeleteOke makasih
ReplyDeleteMakacih
ReplyDeletemakasih yaa
ReplyDelete