Berbagai Bentuk bentuk negara
a. Negara
kesatuan
Negara yang
merdeka
serta
berdaulat di mana di
seluruh
wilayah negara yang
berkuasa
hanyalah satu
pemerintah
pusat yang
mengatur
seluruh daerah
disebut
dengan negara
kesatuan.
Oleh karena itu,
negara ini
disebut bersusunan
tunggal.
Negara kesatuan
dapat
mengambil bentukbentuk
berikut.
1) Di mana
kepada daerah
diberikan
kesempatan
untuk
mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara
kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana
segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh
pemerintah
pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan
dengan
sistem sentralisasi.
Contoh
negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di
negara ini
berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai
Partai
Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara
serikat/federasi
Negara
serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari
negara-negara
bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara
terperinci (limitatif)
diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers)
serta
sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk
serikat atau
disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah
pusat di
Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan
dengan
militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar
negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada
tiap-tiap negara bagian.
Dalam hal
ini ada serikat
negara
(konfederasi) dan negara
serikat
(federasi). G. Jellinek
membedakannya
berdasarkan
kriteria di
manakah letak
kedaulatan
itu. Jika terletak pada
negara-negara
bagiannya, maka itu
merupakan
serikat negara. Akan
tetapi, jika
terletak pada
gabungannya,
maka itu merupakan
negara
serikat. Sementara,
Kranenburg
membedakannya
berdasarkan
kriteria dapat atau
tidaknya
pemerintah gabungan itu
membuat
peraturan-peraturan
hukum yang
langsung mengikat
atau berlaku
terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya,
maka itu
adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.
Perbandingan
antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai
berikut.
a. Dalam
negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat
ditetapkan
dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang
yang lebih
rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang
pusat itu.
Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk
undang-undang
pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu
persatu
dalam konstitusi federal.
b. Dalam
negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis
besarnya
telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara
negara
bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang
membentuk
undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk
organisasi
sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.
Selain
bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya
sebagai
berikut.
a. Negara
dominion
Negara-negara
yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah
merdeka dan
berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin
negara dan
lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang
dinamakan British
Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari
ikatan
bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya
sendiri.
Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan
Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara
protektoral
Suatu negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut
negara
protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal
hubungan
luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang
sebagian
besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada
negara pelindung.
Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial.
Misalnya,
Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
c. Uni
Disebut uni
apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka
dan
berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan
menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika
negara-negara tersebut
mempunyai
alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria-
Hongaria
tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;
(2) uni
personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni
Belanda-Luxemburg
tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun
1603–1707.
BERBAGAI BENTUK BENTUK NEGARA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment