BERBAGAI BENTUK BENTUK NEGARA






Berbagai Bentuk bentuk negara

a. Negara kesatuan
Negara yang merdeka
serta berdaulat di mana di
seluruh wilayah negara yang
berkuasa hanyalah satu
pemerintah pusat yang
mengatur seluruh daerah
disebut dengan negara
kesatuan. Oleh karena itu,
negara ini disebut bersusunan
tunggal. Negara kesatuan
dapat mengambil bentukbentuk
berikut.
1) Di mana kepada daerah
diberikan kesempatan
untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh
pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di
negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai
Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari
negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara
terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers)
serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk
serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah
pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan
dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar
negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Dalam hal ini ada serikat
negara (konfederasi) dan negara
serikat (federasi). G. Jellinek
membedakannya berdasarkan
kriteria di manakah letak
kedaulatan itu. Jika terletak pada
negara-negara bagiannya, maka itu
merupakan serikat negara. Akan
tetapi, jika terletak pada
gabungannya, maka itu merupakan
negara serikat. Sementara,
Kranenburg membedakannya
berdasarkan kriteria dapat atau
tidaknya pemerintah gabungan itu
membuat peraturan-peraturan
hukum yang langsung mengikat
atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya,
maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.
Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai
berikut.
a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat
ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang
yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang
pusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk
undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu
persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis
besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara
negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang
membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.
Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya
sebagai berikut.
a. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin
negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang
dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari
ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya
sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut
negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal
hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang
sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada
negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial.
Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka
dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan
menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut
mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria-
Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;
(2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni
Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun
1603–1707.

BERBAGAI BENTUK BENTUK NEGARA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment