Lembaga penegak ham di indonesia
1) Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50
tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I
Hak Asasi
Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI
dengan
sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No.
39 tahun
1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya
sebagai
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara
lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan,
dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran
(KPP) HAM
dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan
Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal
99 UU No. 39
tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a)
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
mengembangkan
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
memampukannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam
Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
Komnas HAM
melaksanakan
empat
fungsi, yaitu pengkajian,
penelitian,
penyuluhan, dan mediasi
tentang hak
asasi manusia. Keempat
fungsi
tersebut selanjutnya dirinci
menjadi 22
tugas dan kewenangan.
Lebih lanjut
tugas dan kewenangan
tersebut
dapat dibaca dalam UU No.
39 tahun
1999 Pasal 89.
Komnas HAM
berkedudukan di
ibukota
negara RI. Anggota Komnas
HAM terdiri
atas tokoh-tokoh
masyarakat
yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2)
Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun
2000.
Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup
peradilan
umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan
HAM dibentuk
khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan
genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh
pelanggaran HAM berat.
a) Genosida
Usaha
sistematis untuk menghabisi suatu
kaum atau
suku bangsa oleh suku bangsa lain
disebut
genosida. Tindakan pelanggaran hak
asasi
manusia ini adalah yang paling mengerikan
dan
membahayakan bagi kehidupan suatu
bangsa.
Contoh tindakan genosida terjadi pada
Perang Dunia
II ketika Hitler yang kala itu
menjadi
penguasa Jerman hendak menghilangkan
hak hidup
bangsa Yahudi. Ribuan orang
Yahudi mati
di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk
menghancurkan atau
memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama
disebut
kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan
cara:
(1)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya
kelahiran di
dalam kelompok,
(2) membunuh
anggota kelompok,
(3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4)
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota
kelompok, dan
(5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok
lain.
b) Kejahatan
kemanusiaan
Perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau
sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung
terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai
contoh,
kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia
di tahun
1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat
memerintah
sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan
kejahatan
kemanusiaan
tersebut menimbulkan:
(1)
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang
lain secara
sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas
ketentuan
pokok hukum internasional;
(2)
penyiksaan;
(3)
pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5)
pemusnahan;
(6)
perbudakan;
(7)
pengusiran alau pemindahan penduduk
secara
paksa;
(8) penganiayaan
terhadap suatu kelompok
tertentu
atau perkumpulan yang didasari
persamaan
paham politik, ras, kebangsaan,
etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain
yang telah diakui secara universal
sebagai hal
yang dilarang menurut hukum
internasional;
(9)
kejahatan apartheid, yaitu sistem politik
yang
diskriminatif terhadap manusia atas
dasar
pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk
kekerasan
seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk
penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan
ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus
HAM yang
terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A
tahun 2000.
2) Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas
mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.
BERBAGAI LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment