Pengertian Ratifikasi Lengkap







Pengertian Ratifikasi

Ratifi kasi berasal dari bahasa latin ratifi care yang artinya pengesahan (confi rmation) atau
persetujuan (approval). Secara gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia, ratifi kasi adalah
pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang,
perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu
negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
disebutkan bahwa ratifi kasi adalah salah satu bentuk pengesahan. Dalam undang-undang
tersebut dijelaskan pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional dalam bentuk ratifi kasi (ratifi cation), aksesi (accession), penerimaan
(acceptance), dan penyetujuan (approval).
Secara teori, ratifi kasi adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah atas
penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya. Ratifi kasi
menjadi sarana atau alat penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai
persetujuan negara tersebut untuk terikat pada diketahui bahwa ratifi kasi erat kaitannya
dengan perkembangan sistem konstitusi pemerintahan yang berkuasa. Lembaga yang diberi
kekuasaan meratifi kasi adalah kepala negara beserta parlemen.


Pengertian Ratifikasi Lengkap 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete