Pengertian Ratifikasi
Ratifi kasi berasal dari bahasa latin ratifi care yang artinya
pengesahan (confi rmation) atau
persetujuan (approval). Secara gramatikal dalam kamus Bahasa Indonesia,
ratifi kasi adalah
pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan
undang-undang,
perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum
nasional suatu
negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
disebutkan bahwa ratifi kasi adalah salah satu bentuk pengesahan. Dalam
undang-undang
tersebut dijelaskan pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan
diri pada suatu
perjanjian internasional dalam bentuk ratifi kasi (ratifi cation),
aksesi (accession), penerimaan
(acceptance), dan penyetujuan (approval).
Secara teori, ratifi kasi adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah
atas
penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa
penuhnya. Ratifi kasi
menjadi sarana atau alat penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara
mengenai
persetujuan negara tersebut untuk terikat pada diketahui bahwa ratifi kasi
erat kaitannya
dengan perkembangan sistem konstitusi pemerintahan yang berkuasa. Lembaga
yang diberi
kekuasaan meratifi kasi adalah kepala negara beserta parlemen.
Pengertian Ratifikasi Lengkap
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete