Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga
peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga
membentuk suatu kesatuan dalam
rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen
dalam lembaga peradilan
internasional adalah:
1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia
yang berkedudukan di Den
Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya
pertikaian antarnegara. Mahkamah
Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap
Peradilan Internasional yang
dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga
Bangsa-Bangsa. Pembentukan Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari
PBB. Maka dari itu, semua
anggota PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah
Internasional.
a. Struktur hakim
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim.
Mereka dipilih berdasarkan suara
mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan
Keamanan dan Majelis Umum
PBB. Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta
Mahkamah Interansional.
Nama-nama calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan
oleh kelompok-kelompok
negara yang khusus ditugaskan untuk itu. Calon-calon
hakim tersebut harus memiliki
moral yang tinggi (high moral characteristic). Calon
hakim tersebut juga harus memiliki
persyaratan-persyaratan di negaranya untuk menduduki
kepangkatan hakim tertinggi. Dia
juga harus diakui kompetensinya dalam hukum
internasional.
Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang
kebangsaan
(nasionalitasnya). Namun, dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat
dominan karena
pengangkatannya ditentukan oleh faktor geografi s.
Dalam praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian sebagai
berikut:
1) 5 orang dari negara-negara Barat,
2) 3 orang dari negara-negara Afrika,
3) 3 orang dari negara-negara Asia,
4) 2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5) 2 orang dari negara-negara Amerika Latin.
Dalam praktek yang tidak tertulis 5 orang
hakim berasal dari negara-negara anggota tetap
DK PBB menjadi anggota dari Mahkamah
Internasional. Hakim Mahkamah Internasional
dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan setelah
itu dapat dipilih kembali.
Seorang hakim yang berasal dari negara
tertentu tidak perlu mengundurkan diri apabila
negaranya terlibat sengketa dan dia sendiri
yang mengadilinya. Dalam perkembangannya
apabila suatu negara terlibat sengketa dan
komposisi hakim tidak ada hakim dari negara yang bersangkutan maka negara
tersebut dapat
meminta dipilih hakim ad-hoc. Hakim ad-hoc ini dipilih diluar dari 15
orang hakim Mahkamah.
Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa
dengan seluruh
anggotanya atau cukup beberapa hakim anggota yang disebut chamber.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa
yang
diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam
PBB, perjanjian
internasional, atau konvensi internasional yang berlaku. Hal terebut
sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang Yurisdiksi Mahkamah
Internasional. Yurisdiksi
Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam
suatu
perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya para pihak
yang bersengketa
sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional.
Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan mengadili dari
Mahkamah
Internasional hanya berlaku untuk negara saja. Ada 3 prinsip yang berlaku
sehubungan dengan
Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional ini, yaitu:
1) Semua negara anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah
anggota/peserta dari
Mahkamah Internasional.
2) Suatu negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta
Mahkamah
apbila negara tersebut bersedia:
a) Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
b) Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
c) Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup ongkos-ongkos yang
telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
3) Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah Internasional didasarkan
kesepakatan dari
kedua belah pihak.
2. Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga
peradilan yang bernama
Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini
disahkan melalui Konferensi
Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
a. Struktur hakim
Mahkamah Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang
hakim yang bertugas selama
sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim
dipilih berdasarkan dua per tiga suara
Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara
yang telah meratifi kasi Statuta Roma.
Paling tidak separuh dari para hakim tersebut memiliki
kompetensi di bidang hukum pidana dan
acara pidana. Sementara paling tidak lima lainnya
mempunyai kompetensi di bidang hukum
internasional, misalnya saja hukum humaniter
internasional, dan hukum HAM internasional.
Dalam memilih para hakim, negara pihak harus
memperhitungkan perlunya representasi
berdasarkan prinsip-prinsip sistem legal di dunia,
keseimbangan geografi s, dan keseimbangan jender.
Para hakim akan disebar dalam tiga bagian yaitu
praperadilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan
menetapkan jaksa penuntut dan satu
atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan
tahun, dan tidak dapat dipilih
kembali. Orang-orang ini haruslah memiliki pengalaman
praktik yang luas dalam penuntutan
atau penyidangan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak
atas penyerahan dari negara
pihak atau Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga berinisiatif
melakukan penyelidikan atas
kehendak sendiri (propio motu).
b. Yurisdiksi atau kewenangan hukum
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi
(kewenangan hukum) Mahkamah
Kejahatan Internasional ini adalah di bidang hukum pidana
internasional. Lembaga ini
mengadili individu pelanggar hak asasi manusia
internasional yang berupa kejahatan perang,
genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter
(kemanusiaan), dan kejahatan agresi.
3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial
Pidana Internasional adalah lembaga
peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka yang melakukan kejahatan
berat internasional yang bersifat tidak permanen atau
hanya untuk sementara. Kedua panel
peradilan internasional ini dibubarkan setelah
menyelesaikan peradilan.
a. Struktur hakim
Perbedaan antara Panel Khusus Pidana Internasional dan
Panel Spesial Pidana Internasional
ini terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya.
Panel Khusus Pidana Internasional
komposis penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya
ditentukan berdasarkan ketentuan
peradilan internasional. Sedangkan pada Panel Spesial
Pidana Interansional komposisi penuntut
dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara
peradilan nasional dan internasional.
b. Yurisdiksi atau kewenangan
Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial
Pidana Internasional menyangkut
tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat
apakah negara dari si pelaku tersebut
sudah meratifi kasi Statuta Roma atau belum. Hal ini
berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara
yang telah meratifi kasi Statuta
Roma.
Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeletebenar la n
ReplyDelete