Asas dan Sumber Hukum Internasional







Asas dan Sumber Hukum Internasional

Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem
hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya.
Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
a. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum
dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan
kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional,
dikenal ada beberapa asas, antara lain:
a. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak
pihak yang mengadakannya.
b. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
c. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
d. Courtesy, artinya asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
e. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


Sumber Hukum Internasional
1) Perjanjian internasional atau traktat
Perjanjian internasional adalah persetujuan antarsubjek hukum internasional, terutama
negara yang diatur dengan hukum internasional. Dengan demikian perjanjian internasional
juga dapat didefi nisikan sebagai konsensus internasional yang diekspresikan melalui
instrumen-instrumen berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis.
a) Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan
dalam bentuk tertulis. Contohnya antara lain: konvensi, protokol, persetujuan, penetapan,
statuta, dan deklarasi.
b) Perjanjian tidak tertulis diartikan sebagai setiap perjanjian internasional yang tidak tertulis
dan berupa ucapan lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional
lainnya.
2) Kebiasaan internasional
Hukum kebiasaan internasional yaitu kebiasaan internasional yang telah diakui
mempunyai kekuatan hukum. Hukum kebiasaan internasional merupakan praktik umum
negara yang sudah diterima sebagai hukum.
3) Keputusan pengadilan
Keputusan pengadilan yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional adalah
setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/organisasi pengadilan internasional yang
mengatur/memutus perselisihan atau persengketaan yang diajukan ke hadapannya. Artinya
keputusan badan peradilan internasional yang bersifat mengadililah yang bisa dijadikan
sebagai sumber hukum.
4) Doktrin atau pendapat para sarjana
Doktrin adalah ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber
hukum. Doktrin berisi tentang teori-teori hukum dan peraturan-peraturan hukum sebagai
hukum yang seharusnya menurut pendapat masing-masing sarjana atau ahli tersebut.
5) Keputusan-keputusan atau resolusi-resolusi organisasi internasional
Setiap bentuk keputusan-keputusan yang diambil organisasi internasional yang mempunyai
kekuatan mengikat para anggotanya dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional.


Asas dan Sumber Hukum Internasional 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete