BERBAGAI HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA







HAK WARGA NEGARA INDONESIA

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia berhak untuk mendapatkan kemerdekaan, kesejahteraan, dan
pendidikan. Hak-hak tersebut diperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945
sebagai berikut.
1) Pasal 27 ayat:
a) Segala warga negara bersama-an
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
3) Pasal 28B ayat:
a) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
b) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
4) Pasal 28C ayat:
a) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
b) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
5) Pasal 28D ayat:
a) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
b) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
d) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
6) Pasal 28 E ayat:
a) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
7) Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
8) Pasal 28G ayat:
a) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
b) Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
9) Pasal 28H ayat:
a) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
c) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara uluh sebagai manusia yang
bermartabat.
d) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
10) Pasal 28I ayat:
a) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
11) Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
12) Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
BERBAGAI HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete