HAK WARGA NEGARA INDONESIA
Pembukaan
UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia
berhak untuk mendapatkan kemerdekaan, kesejahteraan, dan
pendidikan.
Hak-hak tersebut diperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945
sebagai berikut.
1) Pasal 27
ayat:
a) Segala
warga negara bersama-an
kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan
tidak ada kecualinya.
b) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam
upaya pembelaan negara.
2) Pasal
28A: Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak
mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
3) Pasal 28B
ayat:
a) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui
perkawinan yang sah.
b) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
4) Pasal 28C
ayat:
a) Setiap
orang berhak mengembangkan
diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya, berhak
mendapat
pendidikan dan
memperoleh
manfaat dari ilmu
pengetahuan
dan teknologi, seni,
dan budaya
demi meningkatkan
kualitas
hidupnya dan demi
kesejahteraan
umat manusia.
b) Setiap
orang berhak untuk
memajukan
dirinya dalam
memperjuangkan
haknya secara
kolektif
untuk membangun
masyarakat,
bangsa, dan
negaranya.
5) Pasal 28D
ayat:
a) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
b) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam
pemerintahan.
d) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
6) Pasal 28
E ayat:
a) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
b) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat.
7) Pasal
28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang
tersedia.
8) Pasal 28G
ayat:
a) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan
hak asasi.
b) Setiap
orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka
politik dari negara lain.
9) Pasal 28H
ayat:
a) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh
pelayanan kesehatan.
b) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai
persamaan dan keadilan.
c) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan
dirinya secara uluh sebagai manusia yang
bermartabat.
d) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
10) Pasal
28I ayat:
a) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
b) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
11) Pasal 30
ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
12) Pasal 31
ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
BERBAGAI HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete