ISI PIAGAM JAKARTA | LENGKAP
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu
maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat
jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke
depan pintugerbang
Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan
luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakyat Indonesia
dengan ini
menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
jang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk
memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu
Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik
Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
dengan
kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut
dasar
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang
dipimpin
oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan pcrwakilan, serta dengan
mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Ir. SOEKARNO
Drs. MOHAMMAD HATTA
Mr. A.A. MARAMIS
ABIKOESNO TJOKROSOEJOSO
ABDOELKAHAR MUZAKIR
H.A. SALIM
Mr. ACHMAD SOEBARDJO
WACHID HASJIM
Mr. MUHAMMAD YAMIN
ISI PIAGAM JAKARTA | LENGKAP
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
PKN
- Pengertian, Isi, dan Tujuan Konstitusi secara lengkap
- Empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945
- Hubungan dasar negara dengan konstitusi
- Instrumen hukum HAM internasional
- Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
- Pengertian, tujuan, dan tugas hukum
- fungsi dan tujuan terbentuknya negara
- Pengertian, Sifat, dan Unsur-Unsur Negara
- hak dan kewajiban sebagai warga negara
- pengertian warga negara | definisi warga negara
- Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis Hukum
- Pengertian dan Contoh Norma Hukum
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesopanan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesusilaan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Agama
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Politik
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Sosial Budaya
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Ekonomi
- pengertian, tujuan, ciri ciri, dan contoh politik bebas aktif
- Pengertian, Tujuan, Asas, dan Prinsip Otonomi Daerah
- Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
- Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
- Pengertian Ratifikasi Lengkap
- Asas dan Sumber Hukum Internasional
- Perjanjian Internasional yang Diikuti Indonesia
woi, bukannya kalo u pada waktu itu tulisnya "oe" ? Dasar Bego
ReplyDeleteBerarti salah satu isi piagam jakarta persatuan indonesia dong? Mhon dibls ya, admin :-) :-)
ReplyDeleteThnk y informasina.. ini website saya http://progressive-edu.com/. semga kita bsa sling berkunjung
ReplyDelete