konstitusi yang pernah berlaku di indonesia





1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di
Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya
menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami
perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan
dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai
pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham
negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD
1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum
dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-
Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus
tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya
mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950.
Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku
di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949
merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945
hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang
Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan
UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS
1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan
Agung Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan
resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku
hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat
penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami
amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.

2. Konstitusi RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda,
diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB
adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda
secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan
yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat
dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana
menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan
mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara,
yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan
pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk
pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
(Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:
a. Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam
Persetujuan Renville
1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan
b. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar,
Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
c. Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.
Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri
dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan
mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan
lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan
b. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat
diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh
pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet
government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR
pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat
dan DPR.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan
lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan
dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab
itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara
bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara
kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh
Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan
terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula
dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas
untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki
suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia.
Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya
UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat
bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan.
Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan
bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di
tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal
2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia
Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua).
Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI
namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas
untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar
UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu
oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab
kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara
Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e. Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan
UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara.
Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah
bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung
tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua
pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956,
mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara
dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum
berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun
1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi
UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan
selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945.
Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal
5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit
tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950.
konstitusi yang pernah berlaku di indonesia 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete