tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat
menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan.
Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita.
Sejak UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah
sedikit demi sedikit terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara.
Untuk memperjelas pembahasan mengenai penyimpangan-penyimpangan
terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan dibagi menjadi dua tahap
masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
1. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945
dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan
sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan
kedudukan dan tugas komite sebagai berikut:
a. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya
Jakarta;
b. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita
bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang
berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite Nasional adalah:
1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai
bangsa yang merdeka;
2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya
terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan
kebangsaan yang bulat dan erat;
3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan
umum;
4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia
dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk
kesejahteraan umum;
d. Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada
komite-komite nasional di daerah;
e. Komite Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin
oleh seorang ketua dan beberapa anggota pengurus yang bertanggung
jawab kepada Komite Nasional.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin bertambah
setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui
bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di
antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November
1945 yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik
dan akan diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya
dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang
pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan kabinet baru yang
dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan sistem
multi partai dalam pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945 belum dapat dilakasanakan dengan baik karena masih
dalam masa peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih
diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara
definitif.
c. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan
presidensial diganti sitem pemerintahan parlementer.
d. Dengan terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan
Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya berlaku di negara
bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan
ibukotanya Yogyakarta.
2. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – Sekarang
Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan
pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang semula
berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa
ini sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah
mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS
1945.
Periode ini dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959 — 1965 (Orde Lama)
Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada
masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK
belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih
bersifat sementara.
2) Presiden telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk
Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama dengan DPR membuat Undang-Undang.
3) MPRS mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 yang menentukan bahwa presiden dipilih
dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Hak menetapkan anggaran belanja negara oleh DPR tidak
berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960
membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan
anggaran belanja negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya
DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi
UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang terjadi pada masa itu mengakibatkan
buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan meningkatnya konflik
sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang dikenal dengan
peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi
negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya
pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang
bertekad untuk melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni
dan konsekuen.
b. Periode 1966 — 1998 (Orde Baru)
Dengan dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat
lainnya, pada tahun 1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan
Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura semakin meningkat, sehingga saat
itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam situsi demikian, pada
tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat perintah kepada
Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil
langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan.
Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan
membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi
total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde
Lama. Orde Baru awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada beberapa hal
yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam
kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Dalam perkembangan berikutnya mulai adanya penyimpangan
terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap
hak-hak demokrasi rakyat.
3) Adanya pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD
1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik.
4) Kekuasaan presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan legislatif
relatif lemah dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5) Kehidupan ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di
mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6) Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai
bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan
masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk
meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan
Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto
dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c. Periode 1998 — Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui atau tidak,
menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari
pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga
diimbangi perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat
dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi dengan
pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan
semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan
kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya
dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil
presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan
dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak
untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan
hak untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal
28 UUD 1945.
2) Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki
oleh lembaga legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat
dijalankan dengan memberikan kritik dan saran kepada lembaga
ekskutif.
3) Adanya langkah besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002,
sehingga ada empat tahap amandemen. Ada beberapa hal penting
setelah UUD 1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden,
maksimal 2 periode (pasal 7),
b) Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD
tersebut dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4) Dibukanya kran demokrasi pada era reformasi ini memberikan
kebebasan bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, namun
kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan
pendapat.
5) Kebebasan pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk.
sehingga terkesan mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk
hal-hal yang berbau pornografi.
6) Bidang politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan
penataan yang lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan
masyarakat.
penyimpangan penyimpangan terhadap uud 1945
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeleteApa penyimpangan yg terjadi pada masa berlakunya uud 1945 setelah perubahan uud 45
ReplyDelete