Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang
disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara
asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
pengertian warga negara | definisi warga negara
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment