Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis Hukum





pengertian hukum, definisi hukum, tujuan hukum, jenis-jenis hukum
1. Pengertian hukum, definisi hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah
dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/ penguasa.
hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku
hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah
tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya
ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan
yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara
dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
3. Jenis Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan
antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah
Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan
apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang
satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.

No comments:

Post a Comment