makalah, arti penting, uu, artikel,
Pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, asas otonomi daerah, prinsip otonomi darerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik yang
dalam pelaksanaan pemerintahannya
dibagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mempunyai
pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan
sejumlah kata kunci yang
dapat mengantarkan kalian untuk
lebih mengenal berbagai istilah dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut
dapat kalian kuasai dengan baik,
kalian dapat mempelajarinya melalui
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja
Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen
dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat
pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat
pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan
dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer
ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik
kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat
tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat
demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk
utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan
kepada daerah untuk menggali berbagai sumber
dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor
publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya
lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Kelas IX
42
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda
adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.
yang akan mengembalikan harga diri pemerintah
dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun
2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke
daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah.
Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah
tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,
pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial
dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa
ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon
Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik
di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang
bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi
daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun
berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah
akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang
lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus
dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai
lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di
sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan,
bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan
dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik
luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta
beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat
strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan
kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan
kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya
kepemimpinan pemerintahan yang berkuali kasi tinggi
dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang
tinggi.
4. Peningkatan efekti tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
melalui pembenahan organisasi dan institusi
yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup
kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah
serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi skal melalui pembesaran
alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan
nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan
kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan
mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran
dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Bagan tersebut merupakan aturan tentang pemerintahan
daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat
kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang,
Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-
anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami
dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem
pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan
daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah
otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk
provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk
Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah
di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam
pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas
otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa
pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan
daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan
dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan
tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh
pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan
desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota
ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia
No.32 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi
sering disebut asas desentralisasi.
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat)
kepada Daerah Otonomi untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
(UU No.32 Tahun 2004).
Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahannya sen-
diri, tetapi tetap berada dalam
bingkai dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, pemerintah daerah
berkewajiban untuk patuh dan
menghormati kewenangan yang
dimiliki Pemerintah Pusat.
Asas yang kedua adalah
tugas pembantuan yaitu penugasan
dari Pemerintah (Pusat)
kepada daerah dan/atau desa,
dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan
pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan
atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan
penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya
otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif
dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi
daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18
ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan
bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,
dan Desa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment