Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara





Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,
bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk
menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu
setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk
usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan
peran serta dalam usaha pembelaan negara.
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam
usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2)
UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang
mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat
dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang
hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan
negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan
kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3
Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina
melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat
berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan
kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan RI ...” pada de􀃀nisi upaya bela negara yang
telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep
nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air
(patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air
dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran
dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi
moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan
tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian,
dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan
kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan
negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan
negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas
untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk
mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara
yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah
memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan
alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota
resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen
bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan
pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para
pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela
negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda
Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa
ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan
peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan
POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan
negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan
negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI
sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan
strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)
UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa
TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan
negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI
Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar
9 merupakan salah satu bukti upaya
bela negara yang dilakukan TNI dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki
tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman
yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara
Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi
ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi dan dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunakan
kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002,
ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari
dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
objek vital nasional yang membayakan keselamatan
bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata
lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan
secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui
jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer,
misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI
Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai
potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia,
Singapura, Australia dapat menganggu
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-
Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan
contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius
bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan
batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri
Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.
Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat
yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia,
hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan
yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur
dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak
(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia
(Australian Maritime Indentification cation Zone atau AMIZ),
memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen
Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa
Tentara Nasional Indonesia merupakan
salah satu kekuatan nasional negara
(Instrument of national power), disiapkan
untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi
Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP). OMP adalah
operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun in􀃀 ltrasi.
Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan
bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan
tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi
bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman
jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara
sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara
lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui
hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan
terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini
tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani
permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di
masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan
separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan
keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila,
baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Kon􀃁 ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah
sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi
kon􀃁 ik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang,
senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan
manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai
tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/
perompakan, penangkapan ikan
secara ilegal, pencemaran dan perusakan
ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan
udara, pelanggaran wilayah udara,
dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran
hutan, perambahan hutan ilegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah
pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat
yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi
beberapa profesi tersebut terutama yang
berkaitan dengan kegiatan menanggulangi
dan/atau memperkecil akibat perang,
bencana alam atau bencana lainnya yaitu
antara lain petugas PMI, para medis, tim
SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Disamping itu kita juga mengenal
LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas
merupakan organisasi perlindungan
masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana
perang, bencana alam atau bencana lainnya
maupun memper-kecil akibat malapetaka
yang menimbulkan kerugian jiwa dan
harta benda. Keanggotaan perlindungan
masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan
salah satu wujud penyeleng-garaan upaya
bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi
para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial,
dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam
upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya
masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai
profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam
menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena
musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap
warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya
masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk
membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta
membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;
anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar
kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer
dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil
lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer;
dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela
negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk
mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan
atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi,
maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka
sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan
upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk
keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para
pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui
pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi.
Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi
melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu
pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan
pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika
semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan
profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja
akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

No comments:

Post a Comment