Dalam bidang sosial dan budaya, dampak
globalisasi antara lain adalah meningkatnya
individualisme, perubahan pada pola kerja,
terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam
masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda
banyak yang seperti kehilangan jati dirinya.
Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup
ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di
Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan,
konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain
globalisasi juga dapat mempercepat perubahan
pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan
pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi
dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu
pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat
Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Sosial Budaya
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
PKN
- Pengertian, Isi, dan Tujuan Konstitusi secara lengkap
- Empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945
- Hubungan dasar negara dengan konstitusi
- Instrumen hukum HAM internasional
- Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
- Pengertian, tujuan, dan tugas hukum
- fungsi dan tujuan terbentuknya negara
- Pengertian, Sifat, dan Unsur-Unsur Negara
- hak dan kewajiban sebagai warga negara
- pengertian warga negara | definisi warga negara
- Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis Hukum
- Pengertian dan Contoh Norma Hukum
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesopanan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesusilaan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Agama
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Politik
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Ekonomi
- pengertian, tujuan, ciri ciri, dan contoh politik bebas aktif
- Pengertian, Tujuan, Asas, dan Prinsip Otonomi Daerah
- Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
- Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
- Pengertian Ratifikasi Lengkap
- Asas dan Sumber Hukum Internasional
- Perjanjian Internasional yang Diikuti Indonesia
No comments:
Post a Comment