pengertian, syarat, waktu, penerima, dan manfaat Zakat Fitrah





pengertian, syarat, waktu, penerima, dan manfaat zakat fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib
dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah menurut
syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, lakilaki
dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang
memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari
Idul Fitri.
Hadis tentang ini dapat dikemukakan sebagai berikut ;
zakat fitrah
Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk
membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari
perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor
serta untuk memberi makanan kepada orang-orang yang
miskin.”
b. Syarat Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah
hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Islam.
2) Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan
Ramadan.
3) Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan makanan
untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
c. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan
secara ta'jil (dengan lebih cepat) sampai dengan hari idul fitri
sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan
beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
1) Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan
Ramadan sampai penghabisan bulan Ramadan.
2) Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan
bulan Ramadan.
3) Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu sesudah salat Subuh
sebelum salat Idul Fitri
4) Waktu makruh yaitu sesudah salat Idul Fitri sampai sebelum
terbenam matahari pada hari Idul Fitri.
d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat
fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut
pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin.
e. Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain.
Manfaatnya antara lain:
1) membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.

No comments:

Post a Comment