Pengertian, Macam Macam, dan Cara Menghilangkan Najis





Pengertian, Contoh, Macam-Macam, Jenis-Jenis, Artikel, Makalah, dan Cara Menghilangkan/Membersihkan/Mensucikan Najis, Najis Mukhafafah, Mutawasitah, Mugalizah
Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syarak. Taharah
dari najis berarti membersihkan atau menyucikan bagian yang terkena najis.
Tarahah disebut juga bersuci. Ulama fikih membagi macam-macam najis dan
cara menyucikannya sebagai berikut.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah berarti najis
yang ringan. Contoh, najisnya air
kencing bayi laki-laki yang belum
makan apa-apa, selain air susu ibunya.
Cara menyucikannya cukup dengan
memercikkan air ke bagian tubuh atau
benda yang terkena najis.
Untuk mempraktikkan cara menyucikan
najis mukhafafah dapat
dilakukan dengan langkah-langkah
berikut ini.
a. Pastikan bahwa najisnya termasuk
kategori najis mukhafafah, yaitu air
kencing bayi laki-laki yang belum
makan apa-apa, selain air susu
ibunya.
b. Perhatikan tempat yang terkena
najis.
c. Percikkan air yang suci di tempat
najis atau dengan mengusapnya
menggunakan air.
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah berarti najis menengah. Contohnya, bangkai,
darah, dan nanah. Najis ini dibersihkan dengan mencuci atau mengalirkan
air pada benda yang terkena najis sehingga sifat-sifat najis hilang, seperti
warna, bau, zat, dan rasanya.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah berarti najis berat, yaitu najis dari jilatan anjing.
Cara menyucikannya dengan membasuh menggunakan air sebanyak
tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau debu.
Pengertian, Macam Macam, dan Cara Menghilangkan Najis 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment