Pengertian, Jenis, dan Contoh Hewan Haram menurut Islam
Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya suatu
binatang melalui dua hal, yaitu:
1. Melalui dalil umum, yaitu dalil yang hanya menyebut sifat
binatang, sehingga haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Ada tiga jenis binatang yang haram berdasarkan dalil
umum karena memiliki sifat yang dikhawatirkan sangat
mudah beralih pada diri manusia. Ketiga jenis sifat binatang
tersebut adalah:
a. Memiliki sifat buas karena bertaring, seperti : harimau,
macan tutul, anjing hutan, dan beruang.
b. Setiap binatang yang berkuku tajam, seperti : burung
rajawali, burung elang, burung kaka tua, dan burung
hantu.
c. Setiap binatang pemakan kotoran, seperti: lalat.
2. Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut
haramnya jenis binatang tertentu. Ada tujuh jenis binatang
yang haram dimakan oleh umat Islam karena masing-masing
disebut oleh dalil yang melarangnya. Ketujuh binatang itu
adalah:
a. Daging Babi
b. Khimar atau keledai jinak
c. Dilarang membunuh, seperti : burung suradi, katak,
semut, dan burung hud-hud.
d. Disuruh membunuhnya, seperti : burung gagak, burung
elang, kalajengking, anjing liar
e. Karena kotor, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya.
f. Katak
g. Binatang yang tidak jelas hukumnya antara halal dan
haram (syubhat)
Terhadap jenis binatang seperti ini, umat Islam dapat
meneliti berdasarkan sebab tersebut. Kalau ada kesamaan
sebab dihalalkan atau diharamkan, maka mengikuti sebab
tersebut. Namun kalau tidak adanya sebab tertentu, dapat
dikembalikan kepada hukum asal, yaitu mubah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment