8 Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)





Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima
zakat harta) ada delapan asnaf (golongan) yaitu:
1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan
hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau berusaha.
2. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya
tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagibagikan
zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil
juga dapat disebut dengan panitia.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya
masih lemah.
5. hamba Sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6. Garim yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan ia
tidak mampu membayarnya.
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan
(musafir) seperti orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah
dan sebagainya.
Allah swt. berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 60 yang Artinya
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah
dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".
(Q.S. at-Taubah/9: 60).

No comments:

Post a Comment