pengertian uang kartal dan uang giral
1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang
dikeluarkan
oleh negara berdasarkan undang-undang
dan berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Uang
kartal di negara
kita terdiri atas uang logam dan uang
kertas.
2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang
disimpan pada rekening koran di
bank-bank umum
yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan
untuk
melakukan pembayaran dengan perantara
cek, bilyet
giro, atau perintah membayar. Uang
giral dikeluarkan
oleh bank umum dan merupakan uang yang
tidak
berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
No comments:
Post a Comment