jenis-jenis uang, fungsi uang, uang kartal, uang giral, macam-macam uang
jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
a. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat
uang, uang dibedakan
menjadi sebagai berikut.
1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam,
contohnya uang Rp25,00,
Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat
dibuat dari emas, perak, tembaga, atau
nikel dengan bentuk dan kadar berat
tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu
pula untuk menghindari pemalsuan.
Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh
pemerintah agar diketahui masyarakat.
2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas,
contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00,
Rp5.000,00,
Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00,
Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat
dengan kertas
khusus supaya sulit dipalsukan.
b. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang
dibedakan menjadi:
1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang
dikeluarkan
oleh negara berdasarkan undang-undang
dan berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Uang
kartal di negara
kita terdiri atas uang logam dan uang
kertas.
2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang
disimpan pada rekening koran di
bank-bank umum
yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan
untuk
melakukan pembayaran dengan perantara cek,
bilyet
giro, atau perintah membayar. Uang
giral dikeluarkan
oleh bank umum dan merupakan uang yang
tidak
berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
c. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan
menjadi sebagai berikut.
1. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang
nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan
nilai nominalnya. Pada umumnya, uang
yang bernilai penuh terbuat dari logam.
2. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang
nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih
rendah daripada nilai nominalnya. Pada
umumnya, uang yang tidak bernilai
penuh terbuat dari kertas.
No comments:
Post a Comment