Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank
a.
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia,
yaitu banca yang berarti meja
yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya
dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain
itu,
juga terdapat Bank Sentral dan Bank
Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh UndangUndang
Republik Indonesia No. 23 Tahun
1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,
sedangkan Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat diatur oleh
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan yang
disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Fungsi,
dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam
melakukan usahanya, perbankan di Indonesia
berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun
dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke
arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank
tersebut, ada tiga tugas utama bank yang
juga dikenal dengan produk-produk
bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat
(Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang
dilakukan oleh bank dapat dengan
cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan
yang dapat diambil atau
digunakan untuk membayar
sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan
pada bank yang penarikannya
hanya boleh dilakukan setelah jatuh
tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito
berjangka yang sertifikatnya dapat
diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank
yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap
yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan. Jika
pemiliknya akan menggunakan,
pemilik tersebut harus memberitahukan
terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu
deposito yang sudah jatuh tempo
tetapi diperpanjang secara otomatis
selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat
(Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada
masyarakat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu
peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit
yang diberikan kepada nasabah
atas pembelian sejumlah barang dan
yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang
diberikan bank kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut
selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman
yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui
oleh kapten kapal yang mengangkut
barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat
berharga, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah
untuk membeli suratsurat
berharga, dan sekaligus surat-surat
berharga tersebut
sebagai
jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas
Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara
lalu lintas pembayaran
dengan memberikan jasa sebagai
berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni
pengiriman uang antar-
daerah atau antarnegara yang dilakukan
oleh bank, atas
permintaan nasabah atau masyarakat.
Contohnya orang di
Jakarta mentransfer uang kepada orang
yang berada di
Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama
nasabah melakukan penagihan surat utang
atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan
kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi pembelian di
supermarket
tanpa perlu membawa
uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual
beli surat berharga yang terjadi di
masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan
transaksi
dalam perjalanan, bank menyediakan cek
perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu
tempat nasabah mengambil uang tunai
yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi
dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu
tempat penyimpanan surat/dokumen penting/
berharga.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment