Jenis-Jenis
Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998, jenis bank terdiri atas
bank umum dan bank perkreditan rakyat
(BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral
yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank
Sentral (Bank Indonesia) merupakan
lembaga negara yang
independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak-pihak lain kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-
undang. Bank Indonesia merupakan bank
sentral di Indonesia yang didirikan
berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah
mengatur dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak
dari perkembangan laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank
umum, dalam bentuk bantuan likuiditas
Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga
negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki
negara dan swasta. Bank umum milik negara
tersebut adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara
(BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang
dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank
swasta nasional tersebut misalnya Bank Central
Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon,
dan Bank Internasional Indonesia (BII).
Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America,
Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi,
misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi
Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia
memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah
tersebut bergerak di bidang usaha
antara lain perbankan. Bank milik pemerintah
daerah terdapat pada setiap daerah
tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank
Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6
UU No.10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau
meminjamkan dana pada bank lain
baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak
ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang,
usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai
dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank
Umum dapat pula melakukan kegiatan
berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal
pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha,
modal ventura perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpangan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank
Umum dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6
dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan
kredit kepada masyarakat sebagaimana
dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, BPR mempunyai
tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, BPR dilarang melakukan
kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro
dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di
luar kegiatan usaha, sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat
memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk
milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia
banyak berdiri bank syariah. Bank
Syariah tersebut dapat berasal dari
bank
umum maupun bank perkreditan rakyat
(BPR). Bank umum tersebut antara lain
Bank BNI Syariah, Bank Mandiri
Syariah,
dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut
syariah Islam. Pada bank Syariah
dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa
pilihan.
No comments:
Post a Comment