Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan
kredit kepada masyarakat sebagaimana
dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, BPR mempunyai
tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, BPR dilarang melakukan
kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro
dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di
luar kegiatan usaha, sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat
memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk
milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia
banyak berdiri bank syariah. Bank
Syariah tersebut dapat berasal dari
bank
umum maupun bank perkreditan rakyat
(BPR). Bank umum tersebut antara lain
Bank BNI Syariah, Bank Mandiri
Syariah,
dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut
syariah Islam. Pada bank Syariah
dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa
pilihan.
Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment