Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga
negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki
negara dan swasta. Bank umum milik negara
tersebut adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara
(BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang
dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank
swasta nasional tersebut misalnya Bank Central
Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon,
dan Bank Internasional Indonesia (BII).
Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America,
Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi,
misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi
Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia
memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah
tersebut bergerak di bidang usaha
antara lain perbankan. Bank milik pemerintah
daerah terdapat pada setiap daerah
tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank
Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6
UU No.10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau
meminjamkan dana pada bank lain
baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak
ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang,
usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai
dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank
Umum dapat pula melakukan kegiatan
berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal
pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha,
modal ventura perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpangan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank
Umum dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6
dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Umum
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment