tugas dan kewenangan MA
1) mengadili
pada tingkat kasasi,
2) menguji
peraturan perundang-undangan di
bawah
undang-undang terhadap undangundang,
dan
3)
memberikan pertimbangan hukum kepada
presiden
dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
tugas dan kewenangan MA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeletebanyak boongnya
Delete