tugas dan kewenangan MA







tugas dan kewenangan MA 

1) mengadili pada tingkat kasasi,
2) menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undangundang,
dan
3) memberikan pertimbangan hukum kepada
presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.

tugas dan kewenangan MA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete