INFRASTRUKTUR POLTIK DI INDONESIA
a. Partai politik
(political party)
Partai
politik yang pertama muncul di negara-negara Eropa Barat. Partai
politik
umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang
sudah modern
juga sedang dalam proses memodernisasikan diri. Dewasa
ini, di
negara baru pun partai politik sudah menjadi lembaga politik yang biasa
dijumpai.
Ada beberapa definisi partai politik.
1) R.H.
Soltou (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai
politik ialah sekelompok warga negara yang terorganisir, bertindak
sebagai
suatu kesatuan politik, serta yang dengan memanfaatkan
kekuasaannya
untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan
melaksanakan
kebijaksanaan umum mereka.
2) Carl J.
Friedrich (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai
politik ialah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil
dengan
mempunyai tujuan merebut ataupun mempertahankan penguasaan
terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya serta berdasarkan
penguasaan
ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang
bersifat
ideal maupun material.
3) Sigmund
Neumann (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai
politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha
untuk
menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan
rakyat atas
dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongangolongan
lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Dalam suatu
negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik
memiliki
beberapa fungsi, yaitu sebagai sarana rekrutmen politik, sebagai
sarana
sosialisasi politik, sebagai sarana pengatur konflik, dan sebagai sarana
komunikasi
politik. Ada tiga klasifikasi atau penggolongan sistem kepartaian
pada suatu
negara di dunia.
1) Sistem
multipartai, muncul karena adanya keanekaragaman dalam
komposisi
masyarakat negara tersebut, yaitu adanya keragaman ras,
agama, suku
bangsa, kebudayaan, ataupun ideologi yang dianut dan
berkembang
di tengah-tengah masyarakat. Pola multipartai lebih
mencerminkan
keanekaragaman budaya serta keanekaragaman politik.
Negara-negara
penganut sistem multipartai, misalnya, Indonesia,
Malaysia,
Korea Selatan, Taiwan, Belanda, Perancis, Jepang, Thailand,
dan Swedia.
2) Sistem
partai tunggal, artinya hanya ada satu-satunya partai dalam
negara
tersebut. Contoh negara yang memberlakukan sistem ini adalah
Pantai
Gading, Guinea, Kuba, Korea Utara, Mali, dan RRC.
3) Sistem
dwipartai, artinya terdapat dua partai atau ada beberapa partai,
tetapi
dengan peranan jaminan dari dua partai. Dalam sistem ini, partaipartai
dengan jelas
dibagi dalam partai yang berkuasa (memenangkan
pemilu)
serta partai oposisi (kalah dalam pemilu). Contohnya, Amerika
Serikat dengan Partai Republik dan Partai Demokratnya.
b. Organisasi
kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM)
Organisasi
kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat disebut
civil
society, yaitu suatu organisasi yang dibuat oleh anggota
masyarakat
dan memiliki
sifat mandiri yang tidak tergantung oleh siapapun sehingga
memiliki
kebebasan. Anggota dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta
lembaga
swadaya masyarakat (LSM) bersifat sukarela.
Kegiatan
dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya
masyarakat
sangat beragam. Ada yang bergerak di bidang HAM, gender
(masalah
persamaan hak perempuan), politik, pemberantasan KKN, agama,
dan
sebagainya. Sejak masa akhir Orde Baru dan memasuki masa reformasi,
banyak
bermunculan LSM dan Ormas. Kemunculannya memberikan peran
serta yang
baik bagi pemerintah sebagai pengontrol guna membatasi
penyalahgunaan
dalam kewenangan oleh penyelenggara negara serta baik
pula bagi
masyarakat untuk melindungi hak-hak pribadi serta memberikan
pendidikan kewarganegaraan.
c. Kelompok
kepentingan (interest group)
Kelompok
kepentingan ialah sekumpulan orang yang memiliki tujuan,
sikap, dan
kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dalam
melindungi
serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu.
Kegiatan
dari kelompok kepentingan ini pada umumnya berhubungan dengan
hal yang
lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha
yang tidak
berlebihan.
Kelompok
kepentingan dalam hal tertentu seringkali mencari dukungan
maupun
melakukan negosiasi dengan partai politik dengan tujuan untuk dapat
ikut memperjuangkan
kepentingan yang ingin dicapai oleh kelompok tersebut.
Kelompok
kepentingan memiliki ciri-ciri sebagai sebagai berikut.
1)
Kepentingan yang sama yang menyatukan orang untuk bergabung
membentuk
satu organisasi dengan nama tertentu.
2) Merupakan
kumpulan orang yang terorganisasi atas nama satu atau lebih
kepentingan
tertentu yang diperjuangkan.
3) Setiap
aktivitas yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat
mengingat
fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.
4) Aktivitas
kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan
publik,
tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
5) Setiap
aktivitas kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu
publik yang
ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.
6) Adanya
berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena
tergantung
pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan.
Kelompok-kelompok
kepentingan dapat diklasifikasikan ke dalam
beberapa
golongan.
1) Kelompok
nonasosiasional, yaitu kelompok kepentingan yang
mempunyai
kegiatan bersifat temporer (kadang kala). Umumnya
kelompok-kelompok
ini jarang yang terorganisir secara rapi. Kelompok
ini berwujud
kelompok keluarga, regional, dan status.
2) Kelompok
anomik, yaitu kelompok kepentingan yang terbentuk di
antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara spontan
(bersifat
seketika).
Oleh sebab itu, kelompok anomik tidak memiliki nilai dan norma
yang
mengatur. Kelompok ini sering overlap (tumpang tindih) dengan
bentuk
kerusuhan, demonstrasi, dan tindak kekerasan politik. Akan tetapi,
kelompok ini
dapat juga terbentuk tidak secara spontan, melainkan
direncanakan
oleh kelompok kepentingan.
3) Kelompok
institusional, yaitu kelompok yang bersifat formal dan
memiliki
fungsi sosial atau politik. Kelompok ini menyatakan
kepentingannya
sendiri ataupun mewakili kepentingan kelompok lain
dalam
masyarakat.
4) Kelompok
asosiasional, yaitu kelompok yang meliputi serikat buruh,
paguyuban
etnik, persatuan-persatuan yang diorganisasi oleh kelompok
agama,
perkumpulan usahawan, dan sebagainya. Dalam aktivitasnya,
kelompok ini
memiliki ciri khas menyatakan suatu kepentingan dari suatu
kelompok
khusus, menggunakan tenaga profesional, serta memiliki
prosedur
teratur untuk memutuskan kepentingan serta tuntutan.
Pada masa
Orde Baru, kelompok-kelompok kepentingan di Indonesia
tidak
memiliki keleluasaan karena para pemegang kekuasaan negara atau
pemerintah
cukup kuat untuk mengendalikan politik saat itu. Akibatnya, proses
kedewasaan
kehidupan politik warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam
kehidupan
politik terhambat. Berbeda dengan masa setelah reformasi, di mana
kehidupan
politik berkembang dengan leluasa sehingga partisipasi anggota
masyarakat
dapat tumbuh dengan baik ke arah positif.
d. Kelompok
penekan
Kelompok
penekan adalah suatu institusi politik yang dipergunakan oleh
masyarakat
untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan untuk memengaruhi
juga
membentuk suatu kebijakan pemerintah. Kelompok penekan memiliki
kedudukan
yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk
melakukan
sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara yang efektif
untuk
digunakan, misalnya, propaganda dan persuasi.
Kelompok
penekan bisa muncul lebih dominan dari partai politik, yaitu
pada saat
peranan (fungsi) dari partai politik tidak dapat diharapkan dalam
mengangkat
suatu isu sentral yang mereka perjuangkan. Dalam situasi serta
kondisi
seperti itu, maka kelompok penekan ini dapat muncul dengan suatu
gambaran
yang baik kepada masyarakat melalui program-program, seperti
aksi sosial,
aktivitas rekreatif, olahraga, kepemudaan, aksi untuk
menumbuhkan
kesadaran politik masyarakat, dan kegiatan menerbitkan
laporan pada
media massa. Perbedaan kelompok penekan dengan kelompok
kepentingan
adalah kelompok penekan memiliki orientasi yang bersifat dari
bawah ke
atas, sedangkan kelompok kepentingan memiliki orientasi yang
bersifat dari atas ke bawah.
e. Media massa
Media massa
merupakan sarana komunikasi yang memiliki peranan untuk
memberitahu
kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran, perasaan
seseorang/sekelompok
warga, dan kejadian/peristiwa yang disampaikan
dengan cara
tertulis, seperti surat kabar, majalah, dan internet, maupun lisan,
seperti
radio dan televisi. Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam
negara
demokrasi memiliki peran (fungsi):
1) pemberitahuan
informasi atau berita secara objektif,
2)
memberikan peringatan dini,
3) alat
kontrol atau pengawasan sosial masyarakat (warga negara) terhadap
penyelenggara
negara,
4) pelapor
pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan
5) sarana
pembentuk pendapat umum.
Pada masa
Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kebebasan media massa
di Indonesia
sangat terkekang, sangat bertolak belakang dengan masa
reformasi
saat ini yang memberikan keleluasaan/kebebasan media massa.
Namun,
sebaiknya diimbangi dengan kualitas pemberitaan dan kepatuhan
etika
jurnalistik sehingga dalam penyampaian berita memiliki keakuratan,
berbobot,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, media massa
akan ikut
serta dalam mencerdaskan kehidupan politik masyarakat.
Keberadaan
media massa pada masa reformasi ini diatur secara khusus
dalam UU No.
40 tahun 1999.
f. Tokoh politik
(political figure)
Seseorang
yang menjadi pusat perhatian dalam bidang politik disebut
tokoh
politik. Seorang tokoh politik memiliki peranan yang sangat penting
dalam
dinamika politik yang telah berlangsung maupun yang sedang
berlangsung. Tokoh-tokoh politik di Indonesia, misalnya,
1) Ir.
Soekarno (Presiden RI pertama),
2)
Abdurrahman Wahid (Presiden RI keempat dan Ketua Dewan Syuro
PKB),
3) Megawati
(Presiden RI kelima dan Ketua Umum PDIP),
4) Amien
Rais (Ketua MPR dan Pembina PAN), dan
5) Dr.Soesilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam).
INFRASTRUKTUR POLTIK DI INDONESIA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete