INFRASTRUKTUR POLTIK DI INDONESIA







INFRASTRUKTUR POLTIK DI INDONESIA

a. Partai politik (political party)
Partai politik yang pertama muncul di negara-negara Eropa Barat. Partai
politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang
sudah modern juga sedang dalam proses memodernisasikan diri. Dewasa
ini, di negara baru pun partai politik sudah menjadi lembaga politik yang biasa
dijumpai. Ada beberapa definisi partai politik.
1) R.H. Soltou (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai politik ialah sekelompok warga negara yang terorganisir, bertindak
sebagai suatu kesatuan politik, serta yang dengan memanfaatkan
kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan
melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
2) Carl J. Friedrich (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai politik ialah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil
dengan mempunyai tujuan merebut ataupun mempertahankan penguasaan
terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya serta berdasarkan
penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang
bersifat ideal maupun material.
3) Sigmund Neumann (dalam Miriam Budiardjo: 1985)
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha
untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan
rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongangolongan
lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik
memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai sarana rekrutmen politik, sebagai
sarana sosialisasi politik, sebagai sarana pengatur konflik, dan sebagai sarana
komunikasi politik. Ada tiga klasifikasi atau penggolongan sistem kepartaian
pada suatu negara di dunia.
1) Sistem multipartai, muncul karena adanya keanekaragaman dalam
komposisi masyarakat negara tersebut, yaitu adanya keragaman ras,
agama, suku bangsa, kebudayaan, ataupun ideologi yang dianut dan
berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pola multipartai lebih
mencerminkan keanekaragaman budaya serta keanekaragaman politik.
Negara-negara penganut sistem multipartai, misalnya, Indonesia,
Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Belanda, Perancis, Jepang, Thailand,
dan Swedia.
2) Sistem partai tunggal, artinya hanya ada satu-satunya partai dalam
negara tersebut. Contoh negara yang memberlakukan sistem ini adalah
Pantai Gading, Guinea, Kuba, Korea Utara, Mali, dan RRC.
3) Sistem dwipartai, artinya terdapat dua partai atau ada beberapa partai,
tetapi dengan peranan jaminan dari dua partai. Dalam sistem ini, partaipartai
dengan jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (memenangkan
pemilu) serta partai oposisi (kalah dalam pemilu). Contohnya, Amerika
Serikat dengan Partai Republik dan Partai Demokratnya.
b. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM)
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat disebut
civil society, yaitu suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat
dan memiliki sifat mandiri yang tidak tergantung oleh siapapun sehingga
memiliki kebebasan. Anggota dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta
lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersifat sukarela.
Kegiatan dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya
masyarakat sangat beragam. Ada yang bergerak di bidang HAM, gender
(masalah persamaan hak perempuan), politik, pemberantasan KKN, agama,
dan sebagainya. Sejak masa akhir Orde Baru dan memasuki masa reformasi,
banyak bermunculan LSM dan Ormas. Kemunculannya memberikan peran
serta yang baik bagi pemerintah sebagai pengontrol guna membatasi
penyalahgunaan dalam kewenangan oleh penyelenggara negara serta baik
pula bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak pribadi serta memberikan
pendidikan kewarganegaraan.
c. Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan ialah sekumpulan orang yang memiliki tujuan,
sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dalam
melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu.
Kegiatan dari kelompok kepentingan ini pada umumnya berhubungan dengan
hal yang lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha
yang tidak berlebihan.
Kelompok kepentingan dalam hal tertentu seringkali mencari dukungan
maupun melakukan negosiasi dengan partai politik dengan tujuan untuk dapat
ikut memperjuangkan kepentingan yang ingin dicapai oleh kelompok tersebut.
Kelompok kepentingan memiliki ciri-ciri sebagai sebagai berikut.
1) Kepentingan yang sama yang menyatukan orang untuk bergabung
membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
2) Merupakan kumpulan orang yang terorganisasi atas nama satu atau lebih
kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
3) Setiap aktivitas yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat
mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.
4) Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan
publik, tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
5) Setiap aktivitas kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu
publik yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.
6) Adanya berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena
tergantung pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan.
Kelompok-kelompok kepentingan dapat diklasifikasikan ke dalam
beberapa golongan.
1) Kelompok nonasosiasional, yaitu kelompok kepentingan yang
mempunyai kegiatan bersifat temporer (kadang kala). Umumnya
kelompok-kelompok ini jarang yang terorganisir secara rapi. Kelompok
ini berwujud kelompok keluarga, regional, dan status.
2) Kelompok anomik, yaitu kelompok kepentingan yang terbentuk di
antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara spontan (bersifat
seketika). Oleh sebab itu, kelompok anomik tidak memiliki nilai dan norma
yang mengatur. Kelompok ini sering overlap (tumpang tindih) dengan
bentuk kerusuhan, demonstrasi, dan tindak kekerasan politik. Akan tetapi,
kelompok ini dapat juga terbentuk tidak secara spontan, melainkan
direncanakan oleh kelompok kepentingan.
3) Kelompok institusional, yaitu kelompok yang bersifat formal dan
memiliki fungsi sosial atau politik. Kelompok ini menyatakan
kepentingannya sendiri ataupun mewakili kepentingan kelompok lain
dalam masyarakat.
4) Kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang meliputi serikat buruh,
paguyuban etnik, persatuan-persatuan yang diorganisasi oleh kelompok
agama, perkumpulan usahawan, dan sebagainya. Dalam aktivitasnya,
kelompok ini memiliki ciri khas menyatakan suatu kepentingan dari suatu
kelompok khusus, menggunakan tenaga profesional, serta memiliki
prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan serta tuntutan.
Pada masa Orde Baru, kelompok-kelompok kepentingan di Indonesia
tidak memiliki keleluasaan karena para pemegang kekuasaan negara atau
pemerintah cukup kuat untuk mengendalikan politik saat itu. Akibatnya, proses
kedewasaan kehidupan politik warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam
kehidupan politik terhambat. Berbeda dengan masa setelah reformasi, di mana
kehidupan politik berkembang dengan leluasa sehingga partisipasi anggota
masyarakat dapat tumbuh dengan baik ke arah positif.
d. Kelompok penekan
Kelompok penekan adalah suatu institusi politik yang dipergunakan oleh
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan untuk memengaruhi
juga membentuk suatu kebijakan pemerintah. Kelompok penekan memiliki
kedudukan yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk
melakukan sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara yang efektif
untuk digunakan, misalnya, propaganda dan persuasi.
Kelompok penekan bisa muncul lebih dominan dari partai politik, yaitu
pada saat peranan (fungsi) dari partai politik tidak dapat diharapkan dalam
mengangkat suatu isu sentral yang mereka perjuangkan. Dalam situasi serta
kondisi seperti itu, maka kelompok penekan ini dapat muncul dengan suatu
gambaran yang baik kepada masyarakat melalui program-program, seperti
aksi sosial, aktivitas rekreatif, olahraga, kepemudaan, aksi untuk
menumbuhkan kesadaran politik masyarakat, dan kegiatan menerbitkan
laporan pada media massa. Perbedaan kelompok penekan dengan kelompok
kepentingan adalah kelompok penekan memiliki orientasi yang bersifat dari
bawah ke atas, sedangkan kelompok kepentingan memiliki orientasi yang
bersifat dari atas ke bawah.
e. Media massa
Media massa merupakan sarana komunikasi yang memiliki peranan untuk
memberitahu kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran, perasaan
seseorang/sekelompok warga, dan kejadian/peristiwa yang disampaikan
dengan cara tertulis, seperti surat kabar, majalah, dan internet, maupun lisan,
seperti radio dan televisi. Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam
negara demokrasi memiliki peran (fungsi):
1) pemberitahuan informasi atau berita secara objektif,
2) memberikan peringatan dini,
3) alat kontrol atau pengawasan sosial masyarakat (warga negara) terhadap
penyelenggara negara,
4) pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan
5) sarana pembentuk pendapat umum.
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kebebasan media massa
di Indonesia sangat terkekang, sangat bertolak belakang dengan masa
reformasi saat ini yang memberikan keleluasaan/kebebasan media massa.
Namun, sebaiknya diimbangi dengan kualitas pemberitaan dan kepatuhan
etika jurnalistik sehingga dalam penyampaian berita memiliki keakuratan,
berbobot, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, media massa
akan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan politik masyarakat.
Keberadaan media massa pada masa reformasi ini diatur secara khusus
dalam UU No. 40 tahun 1999.
f. Tokoh politik (political figure)
Seseorang yang menjadi pusat perhatian dalam bidang politik disebut
tokoh politik. Seorang tokoh politik memiliki peranan yang sangat penting
dalam dinamika politik yang telah berlangsung maupun yang sedang
berlangsung. Tokoh-tokoh politik di Indonesia, misalnya,
1) Ir. Soekarno (Presiden RI pertama),
2) Abdurrahman Wahid (Presiden RI keempat dan Ketua Dewan Syuro
PKB),
3) Megawati (Presiden RI kelima dan Ketua Umum PDIP),
4) Amien Rais (Ketua MPR dan Pembina PAN), dan
5) Dr.Soesilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam).


INFRASTRUKTUR POLTIK DI INDONESIA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete