Sistem politik di Indonesia
Indonesia
memiliki sistem politik demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak
seperti
negara lain yang menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi
yang
sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Menurut Dardji
Darmadiharjo,
Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber
pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
a.
Perkembangan sistem politik di Indonesia
Sistem
politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sistem politik Indonesia
telah
mengalami perubahan-perubahan, baik sebelum amendemen UUD 1945
maupun
sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak merdeka,
perkembangan
politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1) Sistem
politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan
politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan,
salah
satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan
partai
politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi
manifestasi
bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu
menunjukkan
keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan
Muhammadiyah),
ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti
Masyumi,
Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai
Kristen
Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan
diri pada
suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI)
yang
berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan
komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik
tidak
diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut
Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-
Pilar
Demokrasi perkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan
dapat
diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a) Periode
Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini
ditandai dengan adanya
kebebasan
untuk mendirikan partai politik.
Peranan
partai-partai politik sangat dominan
dalam
menentukan arah tujuan negara
melalui
badan perwakilan. Masa ini berakhir
dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
Indikator demokrasi liberal di
Indonesia
pada masa itu sebagai berikut.
(1)
Partai-partai politik sangat dominan
menentukan
arah bagi perjalanan
negara
melalui badan perwakilan.
(2)
Eksekutif berada pada posisi yang
lemah karena
sering jatuh bangun
akibat
adanya mosi partai.
(3) Adanya
kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode
ini
peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman
Belanda
dicabut.
b) Periode
Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini
ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara
Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai
berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh
partai-partai berhaluan
sosialis,
dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai
politik
memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga
kurang
menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di
Indonesia.
Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-
S/PKI
tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat
itu adalah
(1)
partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan
adanya tarik
tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2)
kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden
sangat kuat,
Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam
praktiknya
menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
(3)
kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan
antipers
yang jumlahnya sangat spektakuler.
c) Periode
Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa
pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan
“pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai
jumlah
partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi)
menjadi
tiga, yaitu
(1) PPP
(Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi
Islam,
merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan
Partai
Islam.
(2) Golkar
(Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan
keadilan
sosial.
(3) PDI
(Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,
nasionalisme,
dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI,
dan Murba.
Dengan
demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya
kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini
berdampak pada
lembaga
perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan
eksekutif.
Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1) Partai
politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif
dan lembaga
perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan
eksekutif.
(2)
Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat,
mengintervensi
kehidupan partai-partai politik, serta menentukan
spektrum
politik nasional.
(3)
Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang
selanjutnya
diganti dengan SIUPP.
Terlepas
dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan
perkembangan
sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila
yang
dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
a) Bentuk
negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b) MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi
negara yang
memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan
rakyat,
menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
mengadakan
sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban
Presiden
bila Presiden melanggar UUD.
c) DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara
yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden
atas
pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
d) Presiden
merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai
kepala
negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden
adalah
menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak
untuk
mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut
peraturan
pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang
dan membuat
perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
mengangkat
duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi;
serta mengangkat menteri-menteri.
e) DPA
(Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara
yang
memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan
Presiden dan
memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.
Usul atau
nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak
secara
konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh
diperhatikan
dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki
hak memaksa,
kedudukan DPA lemah.
f) BPK
(Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara
yang
berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK
merupakan
lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari
pengaruh
pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas
pemerintah.
g) MA
(Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan
memegang
kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya
memegang
kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan
pemerintah.
2) Sistem
politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem
politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi
negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu,
ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan
Pertimbangan
Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru,
yaitu DPD
(Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan
KY (Komisi
Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai
berikut.
a) Bentuk
negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik
yang terdiri
dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat
pemerintahan
daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen
terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan
Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih
oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari
rakyat,
sedangkan
anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya
dipilih oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa
jabatannya
adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat
undang-undang,
menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya
pemerintahan.
c) Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang
melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan
wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD.
Anggota MPR
adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki
masa jabatan
lima tahun.
d) Eksekutif
dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan
sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil
Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa
jabatan lima
tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang
sama.
Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang
terdiri dari
menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung
jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan
yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung
dan badan
peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun
Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan
Hakim Agung.
f) Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga
memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem
kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti
Pemilu pada
tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34
partai
politik.
h) BPK
merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa
pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil
pemeriksaan
diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan)
dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari
DPD dan
selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada
pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
pula
badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
(1)
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
(2)
Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang
pada daerah
kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang
semuanya
dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing
melalui Pemilu.
(3)
Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi
dan untuk
kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri.
Adapun
perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan sistem
politik pada
masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga
disebut Era
Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah
jatuhnya
pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam
sistem
politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan
partai
politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta
mengikuti
pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun
1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.
b. Sistem politik
Demokrasi Pancasila
Indonesia
menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
adalah
demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia.
Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan
yang
berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan
menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
di dalam negara.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya
bahwa meski
kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung
memerintah,
melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri
melalui
suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi
Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara
kebebasan
dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam silasila
sebagai berikut.
1) Sila
pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini
menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk
agama
merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas
sesuai
dengan keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.
2) Sila
kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini
menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat
dan martabat
manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.
3) Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini
menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaanperbedaan
yang ada di
dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja
sama
sehingga akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib.
Ini pun
sesuai dengan ajaran demokrasi, yaitu adanya keamanan dan
ketertiban.
4) Sila
keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini
menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang
dijalankan
melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme
permusyawaratan
dan perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan
harus
diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang
menjadi
suatu landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.
5) Sila
kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini
menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan
ajaran
demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita
demokrasi
Indonesia.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang
berdasarkan
Pancasila adalah prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan
pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat,
kecerdasan
rakyat, pemisahan kekuasaan negara, otonomi daerah, supremasi
hukum (rule
of law), peradilan yang bebas, kesejahteraan rakyat, dan
keadilan sosial.
Adapun prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya sebagai berikut.
1) Bentuk
negara Indonesia yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila
adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
2)
Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan
tertinggi
adalah rakyat. Dalam hal ini, kehendak atau keinginan rakyat
merupakan
dasar bagi pemerintahan demokrasi.
3)
Pemerintah berdasarkan konstitusi, artinya pemerintah menjalankan
kekuasaannya
berdasarkan UUD 1945 sehingga memiliki kekuasaan
yang
terbatas dan bertanggung jawab.
4) Negara
berdasarkan hukum dan hukum yang ada di Indonesia harus
sesuai
dengan Pancasila. Segala aktivitas atau kegiatan dalam negara
harus
berdasarkan hukum sehingga tidak terjadi suatu bentuk
kesewenangan
maupun penindasan.
5) Sistem
perwakilan, artinya bahwa rakyat tidak langsung memerintah
negara,
melainkan melalui para wakilnya yang duduk di lembaga
perwakilan.
6) Sistem
presidensial, artinya bahwa presiden adalah kepala negara dan
kepala
pemerintahan atau dengan kata lain, presiden adalah
penyelenggara
negara tertinggi.
c. Pelaksanaan
sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan
demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila
yang
terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi
Pancasila
adalah
1)
pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam
UUD 1945,
2)
pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak
asasi
manusia,
3)
pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional
yang sesuai dengan
UUD 1945, dan
4)
pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.
Demokrasi
Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan
bangsa
Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi
yang
didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa
hubungan
antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada
penghormatan
terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan.
Hubungan
tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila.
Adapun
demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian
yang
berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian
harus pula
berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu
keadilan dan
kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi Pancasila
menekankan adanya musyawarah untuk mencapai
mufakat. Ini
merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat.
Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai
isi dari
berbagai
pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting
tidak
dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi
Pancasila
lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah
mufakat yang
selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat
bila
musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan
bersama.
Pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut
Demokrasi
Pancasila, yaitu
1)
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2)
mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk
kepentingan
bersama;
3)
mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4) tidak
memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan,
kepada orang
lain;
5)
mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima
dan
melaksanakan keputusan musyawarah;
6)
pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat
dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung
tinggi
harkat dan martabat manusia;
7)
musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang
luhur.
Cara
pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mufakat ini
diatur dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut.
1) TAP MPR
No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/
MPR/1990
Pasal 79 menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan
sejauh mungkin
diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila
hal ini
tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.
2) TAP MPR
No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya
putusan
berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu
rapat yang
daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah
anggota
rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
3) TAP MPR
No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat
sahnya
pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
a) Apabila
cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara
maksimal,
namun tidak mendapatkan suatu keputusan bersama.
b) Adanya
suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar
sehingga
tidak mungkin dipertemukan lagi.
c) Adanya
suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus
secepatnya
diambil suatu keputusan.
d) Sebelum
dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk
mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
e)
Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang
dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui
oleh lebih
dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
d. Perbedaan
sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik
Demokrasi
Pancasila
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat
perbedaan-perbedaan
mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan
sistem
politik Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan
pandangan
hidup (falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya.
pada sistem
politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.
Perbedaan-perbedaan
tersebut, antara lain, sebagai berikut.
1) Demokrasi
liberal mengakui adanya kebebasan individual sehingga
memiliki
paham individualis, sedangkan Demokrasi Pancasila mengakui
bahwa
manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal
tersebut
harus seimbang dan selaras. Kebebasan individu tidak boleh
merusak
kerja sama antarwarga, begitu juga kerja sama warga tidak
boleh
merusak kebebasan individu.
2) Negara
dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara
dalam
Demokrasi Pancasila adalah sosial religius.
Demokrasi
merupakan prinsip universal, bahkan hampir semua negara
di dunia
menganut ajaran demokrasi ini, meskipun dengan cara yang berbedabeda.
Demokrasi
Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai untuk
diterapkan
di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilainilai
kehidupan
yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah
satunya
adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem
politik di Indonesia.
Sistem politik di Indonesia
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
wah terimakasih, saya jadi paham tentang sistem politik di indonesia terutama pelaksanaannya
ReplyDeleteya sama sama gan....
DeleteTerimakasih, materinya dapat membantu pengerjaan makalah saya
ReplyDelete#Tri Julian G.
Artikelnya bagus gan… makasih infonya. Kalau ada waktu berkunjung ke http://pimzzone.blogspot.com ya… thanks
ReplyDeleteinformasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeleteMau tanya dong , apa perbedaan sistem politik indonesia sama sistem politik DI indonesia
ReplyDeletekalo tau jawabannya share yah :D
Deletegan izin copas ya. buat tugas :D
ReplyDelete