Sistem politik di Indonesia







Sistem politik di Indonesia

Indonesia memiliki sistem politik demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak
seperti negara lain yang menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi
yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Menurut Dardji
Darmadiharjo, Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Perkembangan sistem politik di Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik Indonesia
telah mengalami perubahan-perubahan, baik sebelum amendemen UUD 1945
maupun sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak merdeka,
perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1) Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan,
salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan
partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi
manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu
menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan
Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti
Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai
Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan
diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI)
yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik
tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-
Pilar Demokrasi perkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a) Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya
kebebasan untuk mendirikan partai politik.
Peranan partai-partai politik sangat dominan
dalam menentukan arah tujuan negara
melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir
dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Indikator demokrasi liberal di
Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
(1) Partai-partai politik sangat dominan
menentukan arah bagi perjalanan
negara melalui badan perwakilan.
(2) Eksekutif berada pada posisi yang
lemah karena sering jatuh bangun
akibat adanya mosi partai.
(3) Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode
ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman
Belanda dicabut.
b) Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai
berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan
sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai
politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga
kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di
Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-
S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat
itu adalah
(1) partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan
adanya tarik tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2) kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden
sangat kuat, Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam
praktiknya menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
(3) kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan
antipers yang jumlahnya sangat spektakuler.
c) Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai
jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi)
menjadi tiga, yaitu
(1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi
Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan
Partai Islam.
(2) Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan
keadilan sosial.
(3) PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya
kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada
lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan
eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1) Partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif
dan lembaga perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan
eksekutif.
(2) Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat,
mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta menentukan
spektrum politik nasional.
(3) Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang
selanjutnya diganti dengan SIUPP.
Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan
perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila
yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi
negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan
rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban
Presiden bila Presiden melanggar UUD.
c) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara
yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden
atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
d) Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden
adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak
untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut
peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang
dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.
e) DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara
yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan
Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.
Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak
secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh
diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki
hak memaksa, kedudukan DPA lemah.
f) BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara
yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK
merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari
pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas
pemerintah.
g) MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya
memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah.
2) Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan
Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru,
yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan
KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai
berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik
yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih
oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,
sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya
dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa
jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat
undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya
pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD.
Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki
masa jabatan lima tahun.
d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa
jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang
sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang
terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga
memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti
Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34
partai politik.
h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil
pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari
DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
(1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
(2) Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang
pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang
semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing
melalui Pemilu.
(3) Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi
dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri.
Adapun perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan sistem
politik pada masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga
disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah
jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam
sistem politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan
partai politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta
mengikuti pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun
1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.
b. Sistem politik Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan
yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan
menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya
bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung
memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri
melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara
kebebasan dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam silasila
sebagai berikut.
1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk
agama merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas
sesuai dengan keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.
2) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat
dan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.
3) Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaanperbedaan
yang ada di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja
sama sehingga akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib.
Ini pun sesuai dengan ajaran demokrasi, yaitu adanya keamanan dan
ketertiban.
4) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang
dijalankan melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme
permusyawaratan dan perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan
harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang
menjadi suatu landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.
5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan
ajaran demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita
demokrasi Indonesia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang
berdasarkan Pancasila adalah prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat,
kecerdasan rakyat, pemisahan kekuasaan negara, otonomi daerah, supremasi
hukum (rule of law), peradilan yang bebas, kesejahteraan rakyat, dan
keadilan sosial. Adapun prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya sebagai berikut.
1) Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila
adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
2) Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan
tertinggi adalah rakyat. Dalam hal ini, kehendak atau keinginan rakyat
merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.
3) Pemerintah berdasarkan konstitusi, artinya pemerintah menjalankan
kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 sehingga memiliki kekuasaan
yang terbatas dan bertanggung jawab.
4) Negara berdasarkan hukum dan hukum yang ada di Indonesia harus
sesuai dengan Pancasila. Segala aktivitas atau kegiatan dalam negara
harus berdasarkan hukum sehingga tidak terjadi suatu bentuk
kesewenangan maupun penindasan.
5) Sistem perwakilan, artinya bahwa rakyat tidak langsung memerintah
negara, melainkan melalui para wakilnya yang duduk di lembaga
perwakilan.
6) Sistem presidensial, artinya bahwa presiden adalah kepala negara dan
kepala pemerintahan atau dengan kata lain, presiden adalah
penyelenggara negara tertinggi.
c. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila
yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi
Pancasila adalah
1) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam
UUD 1945,
2) pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak
asasi manusia,
3) pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional
yang sesuai dengan UUD 1945, dan
4) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.
Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi
yang didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa
hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada
penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan.
Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila.
Adapun demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian
yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian
harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah untuk mencapai
mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat.
Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari
berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting
tidak dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi
Pancasila lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah
mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat
bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan
bersama. Pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut
Demokrasi Pancasila, yaitu
1) mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2) mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk
kepentingan bersama;
3) mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4) tidak memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan,
kepada orang lain;
5) mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima
dan melaksanakan keputusan musyawarah;
6) pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia;
7) musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang
luhur.
Cara pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mufakat ini diatur dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut.
1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/
MPR/1990 Pasal 79 menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan
sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila
hal ini tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.
2) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya
putusan berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu
rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah
anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
3) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat
sahnya pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
a) Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara
maksimal, namun tidak mendapatkan suatu keputusan bersama.
b) Adanya suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar
sehingga tidak mungkin dipertemukan lagi.
c) Adanya suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus
secepatnya diambil suatu keputusan.
d) Sebelum dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk
mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
e) Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui
oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
d. Perbedaan sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik
Demokrasi Pancasila
Meskipun sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat
perbedaan-perbedaan mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan
sistem politik Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan
pandangan hidup (falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya.
Sistem politik demokrasi liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan
pada sistem politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.
Perbedaan-perbedaan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
1) Demokrasi liberal mengakui adanya kebebasan individual sehingga
memiliki paham individualis, sedangkan Demokrasi Pancasila mengakui
bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal
tersebut harus seimbang dan selaras. Kebebasan individu tidak boleh
merusak kerja sama antarwarga, begitu juga kerja sama warga tidak
boleh merusak kebebasan individu.
2) Negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara
dalam Demokrasi Pancasila adalah sosial religius.
Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan hampir semua negara
di dunia menganut ajaran demokrasi ini, meskipun dengan cara yang berbedabeda.
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai untuk
diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilainilai
kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah
satunya adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem
politik di Indonesia.
Sistem politik di Indonesia 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

8 comments:

  1. wah terimakasih, saya jadi paham tentang sistem politik di indonesia terutama pelaksanaannya

    ReplyDelete
  2. Terimakasih, materinya dapat membantu pengerjaan makalah saya

    #Tri Julian G.

    ReplyDelete
  3. Artikelnya bagus gan… makasih infonya. Kalau ada waktu berkunjung ke http://pimzzone.blogspot.com ya… thanks

    ReplyDelete
  4. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete
  5. Mau tanya dong , apa perbedaan sistem politik indonesia sama sistem politik DI indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo tau jawabannya share yah :D

      Delete
  6. gan izin copas ya. buat tugas :D

    ReplyDelete