Sistem politik
Amerika Serikat
Bentuk
negara Amerika Serikat adalah republik federal dengan 50 negara
bagian,
yaitu 49 negara bagian dan satu distrik. Sistem pemerintahannya
adalah
presidensial sehingga presiden menjadi kepala negara dan kepala
pemerintahan.
UUD AS merupakan alat/instrumen utama bagi pemerintah
dan sebagai
kekuasaan hukum tertinggi. Selama 200 tahun, UUD tersebut
telah
menuntut proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi
dasar
stabilitas politik dan bidang-bidang yang lain, seperti ekonomi, sosial,
dan
kebebasan individu. Sistem politik Amerika Serikat meliputi badan
legislatif,
eksekutif, yudikatif, dan sistem check and balance.
1)
Legislatif
Badan
legislatif Amerika Serikat dinamakan Congress dan memiliki dua
kamar, yaitu
Senat dan House of Representative. Teori politik dan politik
praktis menghasilkan
senat Amerika Serikat yang beranggotakan 100 orang
yang berasal
dari 50 negara bagian. Setiap negara bagian diwakili oleh dua
orang
senator yang dipilih melalui pemilihan secara langsung. Dengan kata
lain, senat
merupakan lembaga perwakilan negara bagian. Adapun House
of
Representative adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat semacam
DPR RI.
Senat dan House of Representative memiliki kekuasaan untuk
membuat
undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya
pemerintahan.
2) Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif dipegang dan dijalankan presiden yang dibantu oleh
wakil
presiden dan menteri-menteri. Kekuasaan presiden adalah sebagai
kepala
pemerintahan dan kepala negara. Selain memegang kekuasaan dalam
pemerintahan, presiden Amerika Serikat juga memiliki
kekuasaan yang lain,
yaitu
menjadi pemimpin tertinggi militer, memilih pejabat eksekutif dan para
hakim,
memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh badan
legislatif,
memberi atau menolak grasi, dan mengadakan hubungan luar negeri.
3) Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Supreme Court
(Mahkamah
Agung) serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Lembaga
yang
kedudukannya di bawah Supreme Court adalah peradilan negara bagian
yang ada di
setiap negara bagian. Pengadilan distrik merupakan peradilan
terendah dan
ada pula hakim keliling yang memiliki tugas untuk mendengarkan
segala
keluhan yang ada di pengadilan distrik.
4) Check and
balance
Fungsi
sistem ini adalah sebagai berikut.
a) Rakyat
memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yang akan
menjalankan public
policy.
b) Di dalam Congress
terdapat dua kamar, yaitu House of Representative
(DPR) yang
dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik
dan senat
yang dipilih oleh negara bagian sehingga setiap keputusan
yang diambil
oleh Congress harus mendapatkan persetujuan dari senat
dan House
of Representative.
c)
Undang-undang yang dibuat oleh Congress harus memperoleh
persetujuan
dari presiden. Ini menunjukkan bahwa presiden ikut serta
dalam urusan
legislatif.
d)
Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan dari presiden tidak
dapat
diundangkan, artinya terjadi veto presiden terhadap rancangan
undang-undang.
Dalam hal ini, presiden harus memberikan alasannya.
e) Meskipun
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi bila presiden
melanggar undang-undang dan hak asasi manusia ataupun
melakukan
suatu
kejahatan besar, maka Congress berhak untuk memberhentikan
(memecat)
presiden.
f) Presiden
dalam memilih dan mengangkat para menteri atau anggota
kabinet
harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat.
g) Dalam
mengangkat Jaksa Agung, presiden harus mendapat persetujuan
dari 2/3
anggota senat.
h) Mahkamah
Agung memiliki kewajiban untuk meneliti undang-undang yang
dibuat oleh Congress.
Sistem politik Amerika Serikat
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete