Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
a. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, artinya negara
dalam
menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan
hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban
hukum.
Sebagai negara hukum harus ada pengakuan dan perlindungan
atas hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dalam UUD
1945
pasal 28A-28J, memuat secara khusus mengenai hak asasi
manusia. Pengakuan dan perlindungan HAM semakin kokoh
setelah dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi
Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dapat
dilihat
dari kekuasaan yudikatif (MA) yang independen dan tidak
boleh
dipengaruhi
dan ditekan oleh kekuasaan manapun termasuk
eksekutif. Untuk membantu tugas-tugas Mahkamah Agung
dibentuk
lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial.
Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat
harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga unsur
legalitas dapat
dilaksanakan dengan baik.
b. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi atau hukum
dasar, tidak
bersifat absolutisme. Pemerintah dalam menjalankan tugas
dan
wewenangnya dibatasi oleh UUD 1945 , yaitu dalam Bab III
Pasal
4-16 dan peraturan perundangan yang lainnya, sehingga
dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Walaupun dalam UUD 1945 basil amandeman
kewenangan MPR berkurang (Pasal 3), namun tetap sebagai
lembaga
negara penting dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi
dibawah Majelis. Presiden adalah pemegang kekuasaan
eksekutif
yang menjalankan roda pemerintahan. Hal ini sesuai dengan
Pasal 4
ayat 1 UUD 1945.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh
sebab itu, DPR
tidak dapat menjatuhkan presiden. Demikian pula
sebaliknya DPR
juga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Tetapi kedua
lembaga ini
harus kerja sama dalam pembuatan Undang-Undang (Pasal 5
UUD
1945).
f. Menteri negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu mereka harus
bertanggung
jawab kepada Presiden (pasal 17 UUD 1945).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Dengan
adanya sistem
pemerintahan yang pertama “negara Indonesia adalah negara
hukum”
dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan sistem
kostitusional
akan membatasi kekuasaan Presiden. Disamping itu DPR juga
mempunyai fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945),
yaitu
fungsi dewan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. ini
harus kerja
sama dalam pembuatan Undang-Undang (Pasal 5 UUD 1945).
f. Menteri negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu mereka harus
bertanggung
jawab kepada Presiden (pasal 17 UUD 1945).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Dengan
adanya sistem
pemerintahan yang pertama “negara Indonesia adalah negara
hukum”
dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan sistem
kostitusional
akan membatasi kekuasaan Presiden. Disamping itu DPR juga
mempunyai fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945),
yaitu
fungsi
dewan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
7 Sistem Pemerintahan Indonesia
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDelete