TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENJELASANNYA
a. Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum
(Rechtsstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum, Mikan
berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem
pemerintahan yang
pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia
=Ja1ah negara
hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat
-engingat kembali
teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe.
Dalam teori
tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber
dari segala
kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk
hukum, dan oleh
karena itu pemerintah harus dijalan-;:an menurut
peraturan-peraturan
hukum
Dengan demikian, negara hukum adalah negara yang
menjalankan
pemerintahannya berdasarkan kekuasaan hukum (supremasi
hukurm dan
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara
kita adalah
negara hukum. Berarti negara, termasuk
perangkat-perangkatnya dalam
melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh
kepastian hukum.
Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum,
semua hubungan
antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan
alat-alat
pemerintahan dan alat-alat negara, diatur oleh peraturan
hukum.
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila
alatalat
perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak
sesuai dan terikat
pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh
alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan
aturanaturan tersebut.
Sehingga suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara
hukum harus
memenuhi dua ciri negara hukum, yaitu:
1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
(Human
Rights).
Negara hukum selalu menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, bukan berdasarkan
kemauan
perseorangan atau golongan yang sedang memegang
kekuasaan.
Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum karena
negara
menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusi negara.
2) Peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan
atau kekuatan
lain dan tidak memihak.
Dalam negara hukum, setiap penyelenggara wajib menegakkan
keadilan dan kebenaran. Untuk melaksanakan kewajiban
seperti itu
dibutuhkan adanya badan-badan hukum seperti pengadilan
yang kuat,
mandiri, dan tidak mudah dipengaruhi oleh badan-badan
lain. Dalam
UUD 1945 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peradilan
yang
bebas adalah kekuasaan yang merdeka. Maksudnya bebas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuatan-kekuatan lain
baik
kekuatan legislatif, organisasi kemasyarakatan dan
politik maupun
kekuatan media massa.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak
bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan
penegasan bahwa
cara-cara pengendalian dan pengelolaan pemerintahan
dibatasi dan
dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta
dibatasi pula oleh
ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional. Misalnya, undang-undang, peraturan
pemerintah dan
peraturan lainnya. Konstitusi menjadi pondasi negara yang
mengatur
pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur
tindakantindakannya.
Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan
mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang
digariskan dalam
sistem pemerintahan Indonesia.
c. Tugas dan Kewenangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai tugas dan
kewenangan
untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara
(presiden)
dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga
mempunyai
kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil
presiden
atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
akum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela.
d. Presiden ialah pemegang kekuasaan
pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan dan tanggungjawab penuh
untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden adalah pemegang
kekuasaan
perintahan. Berdasarkan basil amandemen UUD 1945, yaitu
pasal 6A
disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih
dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga
dinyatakan bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan
Wakil
Presiden.”
Ketentuan-ketentuan dalam amandemen UUD 1945 tersebut
memberi
pengertian kepada kita bahwa presiden dan wakil presiden
bukan lagi
dipilih oleh MPR, melainkan dipilih rakyat secara
langsung. Kewenangan
MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat
Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk
membentuk
UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
oIeh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR,
akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan
Presiden tidak tergantung dari DPR. Dalam Penjelasan UUD
1945
dinyatakan dengan jelas sebagai berikut.
1) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
2) Presiden bekerja sama dengan DPR untuk membuat
Undang-Undang
dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
3) Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya
DPR juga
tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara sebagai pembantu presiden
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
neara.
Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Pe
«akilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g. Kekuasaan kepala negara bukan tak
terbatas
Walaupun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, namun
kekuasaannya bukan tanpa batas (absolut). Sistem
pemerintahan negara
kita tidak memungkinkan seorang kepala negara bertindak
sewenangwenang.
Oleh karena itu, setiap negara demokrasi memiliki konstitusi
untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara.
Indonesia sebagai
negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut
sistem
konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan
adanya fungsi
pengawasan (kontrol) DPR.
Apabila masing-masing lembaga negara bertindak sesuai
dengan tugas
dan wewenangnya masing-masing berdasarkan
ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, maka kemungkinan pemusatan kekuasan
pemerintahan di tangan Presiden dapat dicegah. Di samping
itu, Pasal
7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat
iberhentikan MPR atas usulan DPR apabila mengkhianati
negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat, melakukan perbuatan
tercela maupun
tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan /atau
Wakil
Presiden. Hal ini menunjukkan adanya check and balance antara pemerintah,
DPR dan MPR.
TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENJELASANNYA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDeleteTerimakasih banyak atas informasi yang telah disampaikannya
ReplyDelete