sumber hukum peraturan perundang undangan nasional







Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum “formal”
(kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum
formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang
isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat
oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti
luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang
harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi
ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua)
faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan
diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati
serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan
pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya
praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat
dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang
yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini
bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara
yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat
dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan
merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal
doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica yang membagi kekuasaan pemerintah
menjadi tiga bagian yang terpisah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia
adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.






sumber hukum peraturan perundang undangan nasional 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete