Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank





Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972,
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia
adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan  oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja
sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu
permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha
golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat
berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada
perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah
maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham
di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan
Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli
di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam
masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan
umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
a.   Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang
mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan
memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan
disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa
perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan
akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi
apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi  tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan
ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan
risiko dan sebagai lembaga penyerap dana
dari masyarakat. Contoh perusahaan
asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian
Jasa Raharja.
Dalam kegiatan perasuransian
terdapat dua pihak yang terkait.
1) Pihak tertanggung, yakni pihak yang
mengasuransikan dan berkewajiban
membayar premi asuransi.
2) Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan
menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat  risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1) Kerugiannya cukup besar, tetapi
kemungkinan terjadinya sangat kecil
sehingga asuransi terhadapnya dapat
dilakukan secara ekonomis.
2) Kemungkinan kerugian dapat
diperhitungkan.
3) Terdapat sejumlah besar unit yang
terbuka terhadap risiko yang sama.
4) Kerugian yang terjadi bersifat
kebetulan.
5) Kerugiannya tertentu.
b. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima
simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan
dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota
tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk  memberantas riba. Selain itu,
koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap
hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1) simpanan pokok yang boleh diminta
kembali jika anggota keluar,
2) simpanan wajib sejumlah uang
tertentu yang dilakukan secara
teratur,
3) simpanan suka rela yang setiap saat
dapat diambil  sesuai ketentuan
koperasi yang bersangkutan,
4) dana cadangan, dan
5) hibah.
c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan
perusahaan umum milik pemerintah
yang tujuannya memberikan pinjaman
kepada perseorangan atau golongan
ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan
oleh Perum Pegadaian didasarkan pada
nilai barang jaminannya.
Dalam memberikan kreditnya,
pegadaian tidak memerhatikan penggunaan
uang tersebut. Pinjaman dapat
digunakan
untuk usaha perdagangan,
industri
rumah tangga, dan bahkan untuk
keperluan
konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan
tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan
dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap
tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
peminjam.
d. Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai
di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang  No. 8 Tahun 1974. Dana
pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana
Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi
Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan
kepengurusannya terdapat dalam PP
No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang
dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang
dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992
dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan
pegawai  beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam
perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut  berfungsi:
a. sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka
panjang dan
b. sebagai  tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/
peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai
tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian
gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul
tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang
yang menggunakan cara sewa guna
(leasing) agar menarik minat pembeli.
Sewa guna merupakan pembelian secara
angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh
penjual. Namun demikian, begitu
kontrak leasing ditandatangani, segala
fasilitas  dan kegunaan barang tersebut

boleh digunakan oleh pembeli.
Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

10 comments:

  1. siiiiiippp.. makasih ilmunya ya,,

    ReplyDelete
  2. sipp, terimakasih ya

    ReplyDelete
  3. Materi y sm kaya hukum dagang,,,,,tnks info y

    ReplyDelete
  4. Terimakasih. Sangat membantu:)

    ReplyDelete
  5. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    ReplyDelete