Pengertian dan Fungsi Lembaga Dana Pensiun





Pengertian dan Fungsi Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai
di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang  No. 8 Tahun 1974. Dana
pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana
Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi
Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan
kepengurusannya terdapat dalam PP
No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang
dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang
dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992
dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan
pegawai  beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam
perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut  berfungsi:
a. sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka
panjang dan
b. sebagai  tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/
peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai
tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian
gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul
tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga

pemerintah.
Pengertian dan Fungsi Lembaga Dana Pensiun 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments: