Pengertian dan Fungsi Lembaga
Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai
di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana
pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana
Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi
Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan
kepengurusannya terdapat dalam PP
No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang
dana Pensiun dan Pemberi Kerja
tertuang
dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992
dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun
1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada
perusahaan-perusahaan untuk mendirikan
lembaga sejenis.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun
adalah meningkatkan kesejahteraan
pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial
yang ditentukan dalam
perundang-undangan. Lembaga Dana
Pensiun tersebut berfungsi:
a. sebagai tempat untuk mengumpulkan
dana masyarakat yang sifatnya jangka
panjang dan
b. sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi
anggota pensiun/
peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui
pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja,
kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai
tersebut setelah pensiun. Dalam masa
tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian
gaji dengan masa pembayaran saat
pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul
tersebut disalurkan kepada masyarakat
dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang
membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang
dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
pemerintah.
Pengertian dan Fungsi Lembaga Dana Pensiun
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteLumayan bermanfaat.
ReplyDeleteThx ya