BERBAGAI LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA







Lembaga penegak ham di indonesia

1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I
Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI
dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No.
39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya
sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran
(KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal
99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
Komnas HAM melaksanakan
empat fungsi, yaitu pengkajian,
penelitian, penyuluhan, dan mediasi
tentang hak asasi manusia. Keempat
fungsi tersebut selanjutnya dirinci
menjadi 22 tugas dan kewenangan.
Lebih lanjut tugas dan kewenangan
tersebut dapat dibaca dalam UU No.
39 tahun 1999 Pasal 89.
Komnas HAM berkedudukan di
ibukota negara RI. Anggota Komnas
HAM terdiri atas tokoh-tokoh
masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun
2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup
peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan
HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh
pelanggaran HAM berat.
a) Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu
kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain
disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak
asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan
dan membahayakan bagi kehidupan suatu
bangsa. Contoh tindakan genosida terjadi pada
Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu
menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan
hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang
Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan
cara:
(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya
kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b) Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai
contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia
di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat
memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan
kemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang
lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas
ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk
secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik
yang diskriminatif terhadap manusia atas
dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk
kekerasan seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus
HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A
tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas
mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.

BERBAGAI LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment