contoh, pengertian, dan proses penyusunan Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat untuk menyelenggarakan
pemerintahan daerah berdasarkan sistem
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan peraturan
daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama kepala daerah.
Peraturan daerah untuk tiap daerah tidak sama, karena
disesuaikan dengan kondisi daerah masingmasing.
Untuk melaksanakan peraturan daerah kepala daerah
menetapkan keputusan kepala daerah.
Pembuatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan
daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Dasar hukum pembentukan
peraturan daerah adalah:
a. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B +UUD 1945.
b. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
d. Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 2003; No. 22 Tahun
2003; No. 23 Tahun 2003; No. 24 Tahun
2003.
e. Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah
membuat sejumlah peraturan daerah.
Pertaturan daerah tersebut buasa disingkat dengan istilah
perda. Perda tersebut bisa mengatur
masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban,
pendidikan, sosial, dan lain-lain. Perda tersebut
pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat.
Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa
tahap. Penyusunan peraturan daerah
dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur dalam
perda tersebut. Masalah yang dimaksud
adalah masalah-masalah sosial atau publik. Pada umumnya
masalah sosial dapat dibedakan menjadi
2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku
dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya:
maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam
masyarakat sehingga membuat
kehidupan masyarakat terganggu.
b. Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum
yang tidak lagi proporsional dengan
keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi
pemeriksaan kesehatan yang sangat
memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah
tersebut harus diganti.
Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun
peraturan daerah, pada dasarnya
hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi muatannya dan
sebagainya. Tata cara penyusunan
peraturan daerah, antara lain:
a. Pengajuan peraturan daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1) Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah,
adalah sebagai berikut:
a) Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit
kerja yang berkaitan dengan perda
yang akan dibuat.
b) Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja
tersebut diajukan kepada biro
hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian
dengan peraturan perundangan
lain dan kesesuaian format perda.
c) Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang
mengajukan rancangan perda dan
unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
d) Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda
untuk diserahkan kepada
kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh
sekretaris daerah).
e) Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala
daerah berubah menjadi rancangan
perda.
f) Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada
ketua DPRD disertai nota
pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.
2) Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
Proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD adalah
sebagai berikut:
a) Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh
sekurang-kurangnya lima
orang anggota.
b) Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan
kepada pimpinan DPRD kemudian
dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.
c) Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam
sidang DPRD dilakukan oleh
anggota DPRD dan kepala daerah.
b. Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat
tahapan pembicaraan, kecuali apabila
panitia musyawarah menentukan lain. Keempat tahapan
pembicaraan tersebut adalah :
1) Tahap pertama
Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Untuk
rancangan perda dari kepala
daerah penyampaian dilakukan oleh kepala daerah,
sedangkan penyampaian rancangan perda
dari DPRD dilakukan oleh pimpinan rapat gabungan komisi.
2) Tahap kedua
Tahap kedua merupakan tahap pemandangan umum. Untuk
rancangan perda dari kepala
daerah, pemandangan umum dilakukan oleh anggota fraksi
dan kepala daerah memberikan
jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk
rancangan perda dari DPRD maka
tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan
pendapat kepala daerah dan
jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.
3) Tahap ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan
komisi yang disertai oleh kepala
daerah. Tahap ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan
tentang rancangan perda antara
kepala daerah dan DPRD.
4) Tahap keempat (rapat paripurna)
Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna yang didahului halhal
berikut :
a) laporan hasil pembicaraan tahap III,
b) pendapat akhir fraksi-fraksi,
c) pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk
menyampaikan pendapat/sambutan
terhadap pengambilan keputusan.
Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD
kemudian ditandatangani oleh kepala
daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.
3. Contoh Peraturan Daerah
Setelah kalian mengetahui proses pembuatan peraturan
daerah, sekarang mari kita lihat beberapa
contoh peraturan daerah yang ada di Indonesia. Setiap
pemerintah daerah memiliki peraturan daerah
yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan
keadaan daerah masing-masing.
a. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi,
“Setiap pejalan kaki yang akan
menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan
penyeberangan atau marka
penyeberangan (zebra cross)”.
b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 23 Ayat (1) berbunyi,
“Tempat umum, sarana kesehatan,
tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai
tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum
dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok.
Pada Pasal 48 ketentuan sanksi pada peraturan yang sama
disebutkan bahwa setiap orang yang
melanggar akan dikenakan hukuman denda Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah)”.
c. Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 –
2001
1) No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.
2) No. 002 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Barang
Milik/yang dikuasai Pemprov
Bali.
3) No. 003 tentang Penetapan Juara Perlombaan
Kelompencapir.
4) No. 004 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang B.
5) No. 005 tentang Penetapan Desa Sadar Hukum.
6) No. 009 tentang Program Pembangunan Daerah, dan
sebagainya.
d. Beberapa Peraturan Daerah Tahun 2001 Provinsi Jawa
Timur
1) No. 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2001
2) No. 2 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa
Timur 2001 – 2005
3) No. 3 tentang Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi
Jawa Timur
4) No. 4 tentang Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jawa
Timur
5) No. 5 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa
Timur dan sebagainya.
e. Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang di
Wilayah Kabupaten Sragen.
contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan daerah
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDelete