contoh, pengertian, dan proses penyusunanPeraturan Pusat
Ketika sedang melihat televisi, pernahkah kalian
mendengar tentang pemilu, korupsi, atau
peraturan? Tahukah kamu bahwa pemilu dan korupsi itu
diatur dalam undang-undang? Nah, undangundang
tentang pemilu, undang-undang tentang korupsi merupakan
salah satu contoh peraturan di
tingkat pusat. Lalu apa yang dimaksud dengan peraturan
pusat?
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh
warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945,
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana
lainnya merupakan atau termasuk
peraturan pusat.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus
berdasarkan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
yaitu:
a. Kejelasan tujuan
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang
hendak dicapai.
b. Kelembagaan/organ pembentuk yang tepat
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ
pembentuk yang tepat” adalah bahwa
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat
oleh lembaga/pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh
lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan
materi muatan” adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benar-benar memerhatikan materi muatan
yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
d. Dapat dilaksanakan
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah
bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
yuridis maupun sosiologis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f. Kejelasan rumusan
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap peraturan perundangundangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta
bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa
dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan,
penyusunan, dan pembahasan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses
pembuatan peraturan perundangundangan.
Sedangkan untuk isi atau materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mengandung
asas sebagai berikut:
a. Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan
perlindungan dalam rangka menciptakan
ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak-hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara
proposional.
c. Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia yang pluralistik
(kebhinnekaan) dan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
d. Kenusantaraan
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan
seluruh wilayah Indonesia dan
materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
e. Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan.
f. Bhinneka Tunggal Ika
Yang dimaksud dengan “asas Bhinneka Tunggal Ika” adalah
bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya
yang menyangkut masalah-masalah
sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
g. Keadilan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundangundangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara tanpa
kecuali.
h. Kesamaan
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan” adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang
bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan,
perbedaan jenis kelamin, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j. Keseimbangan
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan
bangsa dan negara.
Selain asas-asas di atas peraturan perundang-undangan
tertentu dapat berisi asas lain sesuai
dengan hukum peraturan perundang-undangan, misalnya hukum
pidana dan hukum perdata.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut kekuasaan
legislatif. Menurut UUD 1945,
DPR adalah pemegang kekuasaan untuk membentuk
undang-undang, sedangkan presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu
proses penyiapan rancangan undangundang,
proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan
dan pengundangan.
a. Proses pengajuan rancangan undang-undang
Proses pengajuan RUU dapat dilakukan oleh 2 lembaga,
yaitu pemerintah dan DPR.
1) Proses RUU dari pemerintah
Proses penyiapan RUU dari pemerintah berpedoman pada
Inpres Nomor 15 Tahun 1970,
tentang “Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang
dan rancangan peraturan
pemerintah RI”. Rancangan undang-undang yang berasal dari
pemerintah dipersiapkan
oleh masing-masing departemen disertai penjelasan
pokok-pokok materi terlebih dahulu
kemudian dilaporkan kepada presiden.
Apabila presiden menyetujui, maka selanjutnya sekretaris
negara menyampaikan surat
persetujuan sekaligus meminta departemen yang
bersangkutan untuk membentuk panitia
guna membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apabila presiden
tidak menyetujui, departemen
yang bersangkutan akan memperoleh surat disertai dengan
alasan-alasan.
RUU yang disetujui presiden akan dibahas oleh panitia
internal departemen dalam
jangka waktu tertentu. Setelah selesai, RUU tersebut
diedarkan kepada:
a) para menteri/lembaga yang berhubungan dengan materi
RUU untuk mendapatkan
tanggapan,
b) menteri kehakiman, untuk memperoleh tanggapan
seperlunya dari segi hukum,
c) sekretaris kabinet, untuk menyelesaikan RUU
selanjutnya.
Bila telah mendapatkan persetujuan bersama, maka presiden
menyerahkan RUU tersebut
kepada DPR. Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU
tersebut di DPR. Pemerintah
tidak dapat sewenang-wenang dalam mengusulkan sebuah
rancangan undang-undang.
Pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Bila tidak sesuai
dengan kondisi rakyat, maka
DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya.
2) Proses penyiapan RUU dari DPR
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR disebut RUU
inisiatif. Tata cara pengajuan
RUU inisiatif diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI
Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998.
RUU dari DPR baru dapat diajukan apabila disetujui
sepuluh anggota DPR dari fraksi yang
berbeda, disertai daftar nama dan tanda tangan, serta
disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan DPR. Oleh pimpinan DPR, RUU tersebut dibawa ke
dalam rapat paripurna.
Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah/Bamus DPR
untuk membahas RUU
tersebut. Apabila Bamus menyetujui RUU, maka kemudian
dibawa kembali dalam rapat
paripurna. Selanjutnya jika RUU inisiatif disetujui dalam
rapat paripurna, maka DPR akan
membentuk panitia ad hoc untuk
membahas dan menyempurnakannya. Langkah berikutnya
adalah RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan
dibahas bersama.
b. Proses mendapat persetujuan dari DPR
Dalam proses pembahasan di DPR, ada 4 tingkat pembicaraan
yang harus dilalui, yaitu:
1) Pembicaraan tingkat I
Pada pembicaraan tingkat I, dilakukan penjelasan dari
pemerintah atau panitia ad hoc
mengenai RUU.
2) Pembicaraan tingkat II
Mekanisme yang harus dilalui dalam pembicaraan tingkat II
adalah:
a) Pemandangan umum setiap fraksi terhadap RUU dan
penjelasan pemerintah atas
pemandangan umum fraksi, apabila RUU berasal dari
pemerintah.
b) Tanggapan pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR
beserta penjelasan panitia khusus dan
jawaban panitia khusus terhadap tanggapan pemerintah
tersebut.
3) Pembicaraan tingkat III
Pembicaraan tingkat III merupakan rapat komisi/rapat
panitia khusus bersama
pemerintah dengan agenda membahas RUU secara keseluruhan
mulai dari penamaan,
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir RUU.
4) Pembicaraan tingkat IV
Pembicaraan tingkat IV merupakan rapat paripurna berupa
laporan hasil pembicaraan
tingkat III, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi,
dan pengambilan keputusan.
c. Proses pengesahan dan pengundangan
RUU yang telah disempurnakan dan disetujui DPR dikirim
kepada presiden untuk
ditandatangani dan disahkan. Setelah proses
penandatanganan, status RUU berubah menjadi
undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat
mengikat undang-undang baru tersebut
diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
3. Contoh Peraturan Pusat
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala
perbuatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara harus berdasarkan hukum. Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah
mencakup semua bidang kehidupan, mulai dari bidang
politik, ekonomi, keamanan, dan sosial
budaya. Untuk lebih mengetahui tentang peraturan
perundang-undangan. Berikut ini akan kita
uraikan beberapa contoh peraturan pusat yang berlaku di
Indonesia:
a. Peraturan tentang otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang otonomi daerah ini diatur dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai
dengan amanat UUD 1945, daerah diberi
kebebasan/kewenangan untuk mengurus sendiri urusan
pemerintahannya menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Peraturan tentang lalu lintas
Peraturan pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu
lintas adalah Undang-Undang No. 14
Tahun 1992. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap
pengguna jalan raya wajib menaati peraturanperaturan
lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas. Sudahkan kalian
hafal rambu-rambu lalu lintas?
Misalnya ketika di jalan raya ada traffic lights dan lampu
merah menyala, apa yang harus kalian
lakukan?
Tentu saja kalian harus berhenti, memberi jalan pada
pengendara motor atau mobil dari arah
lain untuk lewat. Selain itu, setiap pengemudi kendaraan
bermotor wajib mempunyai Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan memakai helm.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 juga mengatur tentang
keselamatan bagi para pejalan kaki.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi,
“Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan
dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah
disediakan bagi pejalan kaki”.
Apabila setiap pengguna jalan raya mau menaati setiap
peraturan lalu lintas maka tidak akan
terjadi kecelakaan atau kemacetan.
c. Peraturan tentang korupsi
Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang berarti
busuk, rusak, memutarbalikkan,
ataupun menyogok. Dalam arti luas korupsi adalah
penyalahgunaan uang. Fasilitas dan wewenang
atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok
orang. Korupsi mencakup penyalahgunaan
oleh pejabat pemerintah seperti nepotisme, penyogokan,
pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.
dampak negatif yang luas dalam kehidupan suatu bangsa. Di
bidang ekonomi, korupsi mempersulit
pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan
melalui berbagai cara, seperti supervise,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga
pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK
merupakan lembaga independen yang secara bebas
melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan
pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapa pun
atau kekuasaan mana pun.
d. Peraturan tentang pajak
Peraturan yang mengatur tentang pajak adalah
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Undang-
Undang No. 16 Tahun 2000 berisi tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Indonesia.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak
berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas
jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak merupakan salah satu sumber terpenting bagi
penghasilan negara. Penghasilan atas pajak
tersebut dipergunakan negara untuk membiayai kegiatan
alat-alat negara, administrasi negara,
lembaga negara. Pajak digunakan untuk melayani sekaligus
membangun sarana dan prasarana yang
dibutuhkan masyarakat, seperti sarana pendidikan,
kesehatan, transportasi, dan sebagainya.
Kelancaran dan keberhasilan pembangunan tidak hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah
saja tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Salah satu bentuk partisipasi atau pengabdian masyarakat
terhadap negara adalah dengan
membayar pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu maka
kita telah ikut melaksanakan
pembangunan nasional.
e. Peraturan tentang hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999. Dalam undang-undang
tersebut pemerintah memberikan jaminan hak asasi manusia
kepada warga masyarakat. Hak asasi
yang dilindungi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas
rasa aman, hak atas kesejahteraan,
dan sebagainya.
Selanjutnya, untuk mengawasi dan menegakkan HAM di
Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan
undang-undang tentang Pengadilan HAM, yaitu UU No. 26
Tahun 2000. Tujuan dibentuknya Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah untuk mengadili pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan pusat
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDelete