Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa
Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil
dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.
a. Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap
mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang
berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa
persamaan. Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
1) Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
2) Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan
sesuatu masyarakat (1985).
3) Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga
dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga
yang berdaulat (1999).
4) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat
politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya
norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan
pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila
dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut
kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
5) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh
rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan
kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.
Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa
merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk
pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara
ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk
organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan
mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan
dari kehidupan bersama.
Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat
khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun
corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
b. Sifat negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat
berikut.
1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa
kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki
(kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya
bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan
lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta
miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2) Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan
tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman
kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan
hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata
jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang
yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau
aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
c. Unsur-unsur terbentuknya negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa
suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan,
komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud
M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia
internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur
deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
(a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan;
serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara
garis besar dikelompokkan menjadi dua.
1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur
pembentuk yang mutlak ada untuk
terjadinya negara, Unsur konstitutif
negara mencakup wilayah yang meliputi
rakyat atau masyarakat, darat, udara,
perairan, serta pemerintahan yang
berdaulat. Jika masih memiliki masalah
dengan salah satu unsur konstitutifnya,
suatu negara akan kesulitan dalam
menyelenggarakan kehidupannya.
Misalnya, Palestina masih menemui
masalah berkaitan dengan wilayah
negaranya yang masih menjadi
sengketa dengan Israel meskipun
Palestina telah memiliki rakyat dan
pemerintahan. Bangsa Eskimo yang
berada di kutub utara tidak dapat
dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang
termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk
suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan
hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah
di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur
yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi
laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi
dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang
yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu
negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima
perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses
politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan
lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus
dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar
negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak,
orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal
sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara untuk
membuat suatu undang-undang serta
melaksanakannya dengan semua cara yang
tersedia, termasuk dengan paksaan.
Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa penduduknya agar menaati
undang-undang serta peraturan pelaksana
lainnya. Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi pula untuk mempertahankan
kemerdekaannya terhadap serangan dari
negara lain serta mempertahankan
kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara
menuntut loyalitas yang mutlak dari warga
negaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk
merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat
seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok
manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan
bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta
universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya
memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu
negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain
sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas
warga serta wilayah negaranya.
2) Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif
disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi
negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara
baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif,
khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif
mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain
secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi
suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara
politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada,
serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional,
dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi penga-kuan)
menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu
anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan
(recognition) terhadap suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut,
suatu negara dapat mengadakan hubungan
dengan negara-negara lainnya secara
aman serta sempurna. Negara tidak
khawatir bahwa kedudukannya sebagai
kesatuan politik akan diganggu oleh
negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan
ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya
pengakuan menurut kenyataan. Suatu
negara diakui karena memang secara
nyata telah memenuhi unsur-unsurnya
sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal
ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya,
pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala
barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui
tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas
kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada
banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang
bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah
negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya
Konvensi Montevideo 1933.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment