Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum
tertulis (undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pokok pikiran I
“Negara”, begitu bunyinya, yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut
mengandung pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian Pembukaan UUD
1945 itu, menghendaki persatuan meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran II
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Dalam pokok pikiran kedua ini, negara hendak
mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara memiliki kewajiban kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran III
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah
negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
pemusyawaratan/perwakilan. Artinya, sistem negara yang terbentuk dalam
undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas pemusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran IV
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
ialah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, undang-undang dasar itu
harus mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 ini selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal yang terdapat pada Pasal-pasal UUD 194
Empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
PKN
- Pengertian, Isi, dan Tujuan Konstitusi secara lengkap
- Hubungan dasar negara dengan konstitusi
- Instrumen hukum HAM internasional
- Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
- Pengertian, tujuan, dan tugas hukum
- fungsi dan tujuan terbentuknya negara
- Pengertian, Sifat, dan Unsur-Unsur Negara
- hak dan kewajiban sebagai warga negara
- pengertian warga negara | definisi warga negara
- Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis Hukum
- Pengertian dan Contoh Norma Hukum
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesopanan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Kesusilaan
- Pengertian, Sanksi, dan Contoh Norma Agama
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Politik
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Sosial Budaya
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Ekonomi
- pengertian, tujuan, ciri ciri, dan contoh politik bebas aktif
- Pengertian, Tujuan, Asas, dan Prinsip Otonomi Daerah
- Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
- Sistem dan Lembaga Peradilan Internasional
- Pengertian Ratifikasi Lengkap
- Asas dan Sumber Hukum Internasional
- Perjanjian Internasional yang Diikuti Indonesia
No comments:
Post a Comment