Pengertian, Fungsi, dan Contoh Asuransi
Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang, asuransi adalah
perjanjian antara seseorang penanggung yang
mengikat diri kepada seseorang
tertanggung dengan menerima suatu premi dan
memberi penggantian senilai yang
diasuransikan kepada tertanggung karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Penggantian kerugian akan dilakukan
jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan
disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di
atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa
perusahaan asuransi menghimpun dana
melalui penarikan premi dengan menjanjikan
akan memberi sejumlah uang sebagai
ganti rugi kepada pihak yang membayar premi
apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar
premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan
ganda, yaitu sebagai lembaga
pelimpahan
risiko dan sebagai lembaga penyerap
dana
dari masyarakat. Contoh perusahaan
asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
Indonesia (Askes), dan Asuransi
Kerugian
Jasa Raharja.
Dalam kegiatan perasuransian
terdapat dua pihak yang terkait.
1) Pihak tertanggung, yakni pihak yang
mengasuransikan dan berkewajiban
membayar premi asuransi.
2) Pihak penanggung, yakni pihak yang
menerima premi asuransi yang akan
menanggung atau memberi ganti rugi
jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai
berikut.
1) Kerugiannya cukup besar, tetapi
kemungkinan terjadinya sangat kecil
sehingga asuransi terhadapnya dapat
dilakukan secara ekonomis.
2) Kemungkinan kerugian dapat
diperhitungkan.
3) Terdapat sejumlah besar unit yang
terbuka terhadap risiko yang sama.
4) Kerugian yang terjadi bersifat
kebetulan.
5) Kerugiannya tertentu.
Pengertian, Fungsi, dan Contoh Asuransi
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
No comments:
Post a Comment